BREAKING NEWS
 

Perkara Korupsi Proyek Sistem Proteksi TKI

Mantan Dirjen Binapenta Divonis 4 Tahun Penjara

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Rabu, 23 Oktober 2024 06:10 WIB
Mantan Dirjen Binapenta Kemnakertrans Reyna Usman menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2024). (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Menurut majelis, Nyoman Darmanta menyalahgunakan wewenang lantaran menggunakan dokumen yang dibuat tim tender PT AIM.

Nyoman Darmanta lalu memutuskan PT AIM sebagai pemenang lelang proyek sistem proteksi TKI pada 17 Oktober 2012.

Sehari kemudian, dilakukantanda tangan kontrak kerja antara Nyoman dengan Karunia. Nilai kontraknya Rp 19,7 miliar termasuk PPN. Jangka waktu pekerjaan selama 60 hari, sejak 19 Oktober 2012 sampai 5 Desember 2012.

Baca juga : Angel Karamoy, Banyak Teman Nggak Kesepian

Pada 7 Desember 2012, Karunia menerima pembayaran uang muka sebesar 20 persen. Jumlahnya setelah dipotong pajakmenjadi Rp 3,5 miliar.

Adsense

Karunia memberikan imbalan atau fee kepada DPS sebanyak Rp 500 juta.

Pada Desember 2012, Nyoman Darmanta memerintah panitia penerimaan hasil pekerjaan mengecek pekerjaan yang dilaku­kan PT AIM. Dari berita acara pemeriksaan barang pada 14 Desember 2012, ternyata masih banyak kekurangannya.

Baca juga : Ada Menteri Belum Dapat Kantor

Terdapat barang yang tidak ses­uai dengan spesifikasi seperti yang tertera dalam surat perintah mulai kerja, pemasangan hardware dan software di Malaysia dan Arab Saudi belum dilaksanakan.

Meskipun pekerjaan belum rampung, Nyoman Darmanta melakukan pembayaran 100 persen kepada PT AIM pada 17 Desember 2012. Jumlahnya Rp 14 miliar.

Pada 28 Desember 2012, tim penilai Kemnakertrans menemu­kan sejumlah permasalahannya dalam proyek sistem proteksi TKI. Pertama, barang-barang hasil pengadaan belum diuji secara fungsional dan kualitas, sistem aplikasi yang terintegrasi belum dihasilkan, belum dilaku­kan entry data sebagai bagian dari acceptance test (uji akhir).

Baca juga : Menteri & Wamen Akan Digojlok Fisik & Mental di Lembah Tidar

Setelah dilakukan serah terima hasil pekerjaan, sistem proteksi TKI dibangun PT AIM tidak dapat digunakan. Baik untuk migrasi data maupun integrasi sistem antara sistem proteksi TKI milik Kemnakertrans den­gan sistem informasi existing milik para stakeholder terkait.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense