RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Dirjen Binapenta) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans), Reyna Usman divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek sistem proyek Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tahun 2012 silam.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan Reyna dan dua terdakwa lainnya melakukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan dan kedudukannya.
Dua terdakwa lainnya yakni I Nyoman Darmanta selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan Karunia, pemilik PT AIM, perusahaan pemenang tender proyek sistem proteksi TKI.
Baca juga : Angel Karamoy, Banyak Teman Nggak Kesepian
Hakim membeberkan, Reyna menerima uang Rp 3 miliar dari Karunia saat masih menjabat Sekretaris Dirjen (Sesdirjen) Pembinaan, Pelatihan dan Produktivitas Kemnakertrans. Uang itu sebagai “pelicin” untuk mengurus perizinan jasa pelatihan TKI.
Majelis menilai, penerimaan uang itu melampaui batas kewenangan Reyna saat itu. “Terdakwa melakukan perbuatan tidak sesuai dengan tujuan sebagai Sesditjen Pembinaan, Pelatihan dan Produktivitas Kemnakertrans,” kata hakim ketua Teguh Santoso pada sidang vonis, Selasa, 22 Oktober 2024.
Lalu, di awal 2012, setelah menjabat Dirjen Binapenta, Reyna menawarkan proyek pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI kepada Karunia.
Baca juga : Ada Menteri Belum Dapat Kantor
Karunia setuju. Reyna lalu meminta Karunia berkoordinasi dengan PPK Nyoman Darmanta untuk mengetahui perencanaan pengadaan, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan spesifikasi teknis.
Karunia membentuk tim tender PT AIM untuk semua kebutuhan mengikuti lelang proyek sistem proteksi TKI. Termasuk menyiapkan dokumen tender.
Reyna memerintahkan Nyoman Darmanta memakai dokumen yang disusun tim tender PT AIM sebagai ajuan dalam tender. Seharusnya penyusunan dokumen tender dilakukan konsultan perencana.
Baca juga : Menteri & Wamen Akan Digojlok Fisik & Mental di Lembah Tidar
Karunia menyuruh tim tender PT AIM menyerahkan dokumen spesifikasi teknis, desain sistem, hingga harga kepada Nyoman.
Dokumen inilah kemudian dipakai sebagai Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan dasar penetapan HPS senilai Rp 19,8 miliar.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.