Dark/Light Mode

Pelindungan Data Pribadi Jadi PR Pemerintahan Baru

Abdul Kharis Almasyhari: Undang-Undang PDP Harus Dilaksanakan

Selasa, 22 Oktober 2024 07:50 WIB
Abdul Kharis Almasyhari, Anggota DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Abdul Kharis Almasyhari, Anggota DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pelindungan data pribadi (PDP) masih menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Indonesia. Berbagai kasus kebocoran data, perlu menjadi bahan evaluasi. 

Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha berharap, Pemerintahan Prabowo konsen terhadap keamanan siber, serta pelindungan data pribadi. Apalagi, kata dia, Undang-Undang PDP sudah berlaku penuh sejak 18 Oktober 2024.

"Tapi, penegakan hukumnya belum bisa dilaksanakan, karena belum ada lembaga yang menjalankan, serta mengawasi hal-hal terkait pelindungan data pribadi," ujar Pratama.

Baca juga : Pratama Persadha: Banyak Institusi Tak Akui Kebocoran Data

Dia menambahkan, saat ini negara belum bisa menjatuhkan sanksi kepada institusi, baik Pemerintah maupun swasta terkait  kebocoran data. 

Padahal, lanjut dia, Pemerintah telah memberikan waktu selama dua tahun untuk pengendali data pribadi, prosesor data pribadi dan pihak lainnya untuk melakukan penyesuaian. 

"Undang-Undang PDP ini memberikan kerangka hukum yang lebih jelas mengenai pengumpulan, penggunaan, dan penyimpanan data pribadi, serta memberikan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggarnya," tambah Pratama.

Baca juga : Erick: BUMN Siap Kerja Keras Menjalankan Visi Presiden

Pratama menyesalkan, sampai saat ini turunan UU PDP belum ada perkembangan mengenai  sanksi. Terutama, sanksi yang dapat dijatuhkan, bukan hanya kepada pihak swasta, namun ke pihak Pemerintah juga.

"Demikian juga dengan Lembaga Pelindungan Data Pribadi yang seharusnya sudah dibentuk oleh Presiden, sebelum habis masa jabatannya. Lembaga itu tidak kunjung terbentuk," ujarnya.

Sementara itu, Anggota DPR Abdul Kharis Almasyhari yakin, masalah PDP akan segera dibahas Pemerintahan Prabowo. Apalagi, kata dia, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid adalah mantan Anggota Komisi I yang mengurus UU PDP.

Baca juga : Surya Paloh Ikhlas Tak Masuk Kabinet

Untuk membahas hal ini lebih lanjut, berikut wawancara dengan Abdul Kharis Almasyhari. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.