Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Real Madrid Vs Atletico Madrid, Derby Madrid Dan Saling Kudeta
- Red Sparks Kembali Menang, Megatron-Bukilic Mengaum
- Konjen RI Cape Town Dorong Pembangunan Rumah Adat Balla Lompoa
- Royal Brunei Airlines Kembali Terbang ke Balikpapan, Perkuat Hubungan RI-Brunei
- Tim Beach Indonesia Siap Ukir Prestasi Optimal Di SEAHF
Pelindungan Data Pribadi Jadi PR Pemerintahan Baru
Pratama Persadha: Banyak Institusi Tak Akui Kebocoran Data
Selasa, 22 Oktober 2024 07:40 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Pelindungan data pribadi (PDP) masih menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Indonesia. Berbagai kasus kebocoran data, perlu menjadi bahan evaluasi.
Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha berharap, Pemerintahan Prabowo konsen terhadap keamanan siber, serta pelindungan data pribadi. Apalagi, kata dia, Undang-Undang PDP sudah berlaku penuh sejak 18 Oktober 2024.
"Tapi, penegakan hukumnya belum bisa dilaksanakan, karena belum ada lembaga yang menjalankan, serta mengawasi hal-hal terkait pelindungan data pribadi," ujar Pratama.
Baca juga : Erick: BUMN Siap Kerja Keras Menjalankan Visi Presiden
Dia menambahkan, saat ini negara belum bisa menjatuhkan sanksi kepada institusi, baik Pemerintah maupun swasta terkait kebocoran data.
Padahal, lanjut dia, Pemerintah telah memberikan waktu selama dua tahun untuk pengendali data pribadi, prosesor data pribadi dan pihak lainnya untuk melakukan penyesuaian.
"Undang-Undang PDP ini memberikan kerangka hukum yang lebih jelas mengenai pengumpulan, penggunaan, dan penyimpanan data pribadi, serta memberikan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggarnya," tambah Pratama.
Baca juga : Surya Paloh Ikhlas Tak Masuk Kabinet
Pratama menyesalkan, sampai saat ini turunan UU PDP belum ada perkembangan mengenai sanksi. Terutama, sanksi yang dapat dijatuhkan, bukan hanya kepada pihak swasta, namun ke pihak Pemerintah juga.
"Demikian juga dengan Lembaga Pelindungan Data Pribadi yang seharusnya sudah dibentuk oleh Presiden, sebelum habis masa jabatannya. Lembaga itu tidak kunjung terbentuk," ujarnya.
Sementara itu, Anggota DPR Abdul Kharis Almasyhari yakin, masalah PDP akan segera dibahas Pemerintahan Prabowo. Apalagi, kata dia, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid adalah mantan Anggota Komisi I yang mengurus UU PDP.
Baca juga : Pemilih Gampang Berubah Karena Diiming-imingi Uang
Untuk membahas hal ini lebih lanjut, berikut wawancara dengan Pratama Persadha.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya