BREAKING NEWS
 

Kasus OTT Hakim PN Surabaya

Kejagung Temukan Dolar, Ada Tulisan “Untuk Kasasi”

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Jumat, 25 Oktober 2024 06:10 WIB
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung MA, Kamis (24/10/2024) menanggapi penangkapan tiga hakim PN Surabaya. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Juga, ditemukan pula dokumen bukti transaksi penukaran valuta asing (valas) dan catatan pembe­rian kepada pihak-pihak terkait. Penyidik menyita ponsel LR.

Tempat ketiga yang digeledah yakni kediaman hakim ED, di Apartemen Gunawangsa, Surabaya. Penyidik menyita uang sejumlah Rp 97,5 juta, 32 ribu dolar Singapura, 35.992,25 sen ringgit Malaysia, dan barang bukti elektronik.

Penggeledahan juga dilakukan di rumah ED di Bukit Semarang Baru (BSB) Semarang, Jawa Tengah. Di sini ditemukan uang tunai 6 ribu dolar AS, 300 dolar Singapura, dan barang bukti elektronik.

Baca juga : Jessica Jane, Pamer Pacar Baru

Sementara di apartemen hakim HH di Ketintang, Gayungan, Surabaya, ditemukan Rp 104 juta, 2.200 dolar AS, 9.100 dolar Singapura, 100 ribu yen Jepang, dan barang bukti elektronik.

Adapun di apartemen hakim M di Gunawangsa, Surabaya, ditemukan uang Rp 21,4 juta, 2 ribu dolar AS, 32 ribu dolar Singapura, dan barang bukti elektronik.

Setelah memeriksa keempat­nya, penyidik Gedung Bundar menetapkan mereka sebagai tersangka pada Rabu sore, 24 Oktober 2024.

Baca juga : Sidang Kabinet Perdana, Prabowo Warning Menteri

“Telah ditemukan bukti yang cukup adanya tindak bidang korupsi yaitu suap dan atau gratifikasi,” ujar Qohar.

Ketiga hakim dijerat Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 B juncto Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Mereka langsung langsung di­tahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Untuk tahap pertama selama 20 hari.

Baca juga : Survei Terbaru Pilgub Jakarta, Pramono Salip RK

Sementara pengacara perem­puan LR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Dia dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat, 25 Oktober 2024 dengan judul Kasus OTT Hakim PN Surabaya, Kejagung Temukan Dolar, Ada Tulisan “Untuk Kasasi”

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense