RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku prihatin lantaran di sektor yudikatif, masih ada intervensi dari para koruptor untuk mempengaruhi objektivitas hakim dalam mengadili suatu perkara.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menanggapi pengusutan kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Ya tentunya ini perlu menjadi perhatian di Mahkamah Agung juga yang membawahi para hakim-hakim ini, celah-celah mana yang sekiranya bisa ditutup,” ujar Tessa, Minggu, (27/10/2024).
Selain dari sisi integritas, perbaikan juga bisa dilakukan dari sisi kesejahteraan untuk para hakim. Ini merupakan momentum untuk bersih-bersih peradilan.
“Walaupun kenaikan gaji ini memang tidak serta merta dapat menghilangkan perilaku koruptif, tapi, harapan kita setidaknya dapat meminimalisir upaya-upaya tersebut,” tandas Tessa.
Baca juga : Ini, Harapan Indonesian Petroleum Association Pada Pemerintahan Baru
Diketahui, Kejagung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ketiganya adalah hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Selain itu, Kejagung juga mentersangkakan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dan mantan Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa selama menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof diduga menerima gratifikasi berupa uang untuk mengurus berbagai perkara di MA.
Salah satunya, uang sebesar Rp 5 miliar yang diterima Zarof Dari Lisa. Uang tersebut diduga untuk diberikan kepada hakim agung MA yang menangani kasasi perkara Ronald Tannur.
Selain itu, dalam brankas di rumah Zarof, penyidik menemukan uang tunai dari berbagai mata uang.
Baca juga : KPK Tahan Eks Pejabat Kemenkes Terkait Dugaan Korupsi APD Covid-19
Yaitu, sejumlah Rp 5.725.075.000, 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 Euro. Totalnya, Rp 921 miliar. Selain itu ada juga emas batangan seberat 51 kilogram.
Dalam pemeriksaan, kata Qohar, Zarof mengaku bahwa uang tersebut dikumpulkan mulai tahun 2012 hingga 2022 atau selama 10 tahun.
“Dari mana uang ini berasal? Menurut keterangan yang bersangkutan bahwa sebagian besar ini diperoleh dari pengurusan perkara,” ungkap Qohar.
Bahkan, saking banyaknya, Zarof mengaku lupa mengurus perkara apa saja selama satu dekade itu.
Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendukung Komisi antirasuah melakukan supervisi terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Baca juga : Pertamina Optimis Kembangkan Sustainable Aviation Fuel Di Indonesia
KPK diharapkan juga dapat memeriksa semua yang pihak yang diduga terlibat sebagai makelar kasus.
Yudi berharap, MA kepemimpinan Sunarto juga dapat menjadikan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur sebagai momentum bersih-bersih.
Bersih-bersih, kata Yudi, dapat dilakukan Sunarto baik dari tingkat pengadilan negeri, tinggi hingga MA.
“Kita berharap MA dibawah kepemimpinan Sunarto menjadikan ini momentum untuk melakukan bersih-bersih di dalam lingkungan peradilan dari pengadilan negeri, tinggi, hingga Mahkamah Agung,” tandasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.