Dark/Light Mode

OJK Lantik 2 Pejabat Setingkat Deputi Komisioner

Senin, 1 Juli 2024 22:04 WIB
Pelantikan dua Pejabat OJK. (Foto: Ist)
Pelantikan dua Pejabat OJK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melantik dan mengambil sumpah jabatan dua Pejabat OJK setingkat Deputi Komisioner.

Pelantikan dilakukan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, di Jakarta, Senin (1/7/2024).

Baca juga : KAI Logistik Patok Pengelolaan Batu Bara Hingga 28,7 Juta Ton

“Pelantikan ini merupakan bagian dari komitmen OJK melaksanakan transformasi organisasi dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kinerjanya sebagai otoritas yang mengatur, mengawasi dan menyelenggarakan pelindungan bagi konsumen sektor jasa keuangan,” ucap Mirza.

Dua pejabat yang dilantik adalah, Rizal Ramadhani sebagai Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen (sebelumnya menjabat Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan). Dan Yuliana, sebagai Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan.

Baca juga : Lawan Persib, Madura United Kemungkinan Tanpa Hugo Gomes

Mirza mengatakan, setiap pegawai dan pejabat di OJK memiliki kesempatan yang sama untuk ditugaskan di berbagai satuan kerja serta harus bersedia ditempatkan di manapun sesuai komitmen untuk semakin memajukan OJK.

“Pergantian pimpinan lintas bidang diharapkan dapat menghindari silo mentality antar-bidang, dan mampu menginspirasi organisasi menjadi lebih terbuka dalam menerima ide-ide baru untuk kemajuan OJK,” tuturnya.

Baca juga : SKK Migas Sebut Peran PGN Sangat Penting Di Masa Transisi Energi

Selain itu, pelantikan kali ini juga merupakan bukti konsistensi OJK untuk memberikan ruang bagi pegawai wanita untuk meniti karir tertinggi di OJK.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.