BREAKING NEWS
 

Terima Banyak Pengaduan

Komnas HAM Dukung Hak Pengemudi Online

Reporter : OSPI DARMA
Editor : ABDUL SHOMAD
Senin, 28 Oktober 2024 07:25 WIB
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing. (Foto: Dok. Komnas HAM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong adanya pemenuhan hak-hak pengemudi dan kurir transportasi daring atau online. Hal tersebut menyikapi banyaknya pengaduan pengemudi transpor­tasi onlineke Komnas HAM soal status hubungan kerja, jaminan sosial, hingga pembatasan hak untuk berserikat.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan, pihaknya telah menerima aduan dari pengemudi dan kurir transportasi daring terkait dengan berbagai permasalahan. Di antaranya, sanksi atau sus­pend akun yang dilakukan pihak perusahaan, yang mematikan mata pencaharian pengemudi ojek dan kurir transportasi online.

Selain itu, para pengemudi online juga kerap mengalamai masalah dengan klaim Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, karena mereka dianggap tidak sedang mengantarkan penumpang atau memiliki jam kerja yang tidak jelas.

“Permasalahan lain yang di­adukan soal pencatatan serikat pekerja untuk pengemudi ojek dan kurir transportasi daring ke beberapa Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di daerah, mereka mendapatkan penolakan dengan alasan pengemudi ojek dianggap bukan pekerja, tapi bersifat ke­mitraan,” ujar Uli dalam siaran persnya, Sabtu (26/10/2024).

Baca juga : Arinal Akhirnya Dicopot Dari Ketua Golkar Lampung

Dia menegaskan, perkumpulan pengemudi ojek dan kurir trans­portasi daring yang terdiri atas pengemudi Gojek, Grab, Shopee, Maxim, Indriver dan lainnya ber­hak membuat sebuah perserikatan. Inisiatif itu muncul atas berbagai permasalahan yang dialami oleh pengemudi ojek daring.

Antara lain, ketidakjelasan status hukum para pengemudi ojek daring dan adanya pe­nerapan kebijakan perusahaan yang cenderung memberatkan pengemudi ojek daring.

“Sebab itu, perlu ada perlin­dungan atas hak untuk berserikat dan berkumpul,” imbuhnya.

Uli mengatakan, belum adanya peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang dapat dijadikan pedoman Disnaker di provinsi/kota/kabupaten, menimbulkan ketidakjelasan perlindungan hak-hak pengemudi ojek dan kurir transportasi daring dari perusahaan penyedia jasa transportasi daring.

Baca juga : Senayan Desak MA Berbenah

Karenanya, Komnas HAM memberi rekomendasi kepada Menaker agar melakukan kajian dan mempertimbangkan untuk menerbitkan surat edaran kepada Disnaker provinsi/kabupaten/kota dan/atau Permenaker ter­kait dengan perlindungan hak-hak pengemudi ojek dan kurir transportasi daring, termasuk pencatatan serikat pekerja atau serikat buruh.

Menurut Uli, Komnas HAM memberi rekomendasi kepada Menaker untuk mengkaji perin­tah kerja dan penerapan sanksi oleh perusahaan transportasi dar­ing terhadap pengemudi ojek dan kurir transportasi daring, serta mengevaluasi hubungan hukum antara perusahaan transportasi daring terhadap pengemudi ojek dan kurir transportasi daring.

“Kami juga meminta Mena­ker menjamin pengemudi ojek dan kurir transportasi online mendapatkan jaminan sosial yang layak,” pintanya.

Terpisah, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel berjanji mengkaji status kemitraan antara penyedia plat­form dengan para pengemudi angkutan daring, seperti ojek on­line (ojol), taksi online (taksol) dan kurir. Sebab, banyak penge­mudi transportasi online meminta Pemerintah menghentikan status kemitraan karena merugikan.

Baca juga : Gaji Petugas Damkar Bakal Dinaikkan 2025

“Isu status kemitraan antara pekerja angkutan online dengan platform menjadi perhatian khusus Kementerian Ketenagak­erjaan. Kami akan mengkaji definisi kemitraan yang dinilai sesat. Kami akan jawab tidak lama lagi, yang pasti sebelum 100 hari,” tuturnya.

Adsense

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono berharap, nasib para pengemudi transportasi online mengalami perbaikan di era pemerintahan Presiden Prabowo. Pihaknya mendesak ada formalisasi status kerja pengemudi ojol.

Selama ini, lanjut Igun, ojol bersifat informal sehingga di­kategorikan sebagai bagian dari ekonomi gig. Para ojek daring ti­dak menyandang status pekerja, tapi dianggap sebagai mitra.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense