Dark/Light Mode

Hadapi Risiko Kerja Tinggi

Gaji Petugas Damkar Bakal Dinaikkan 2025

Senin, 28 Oktober 2024 06:50 WIB
Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyela­matan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan. (Foto: Kurniawan Fadilah-detikcom)
Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyela­matan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan. (Foto: Kurniawan Fadilah-detikcom)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gaji petugas pemadam kebakaran (Damkar) di DKI Jakarta rencananya bakal dinaikkan tahun depan. Kebijakan itu diambil sebagai bentuk apresiasi terhadap risiko kerja mereka yang tinggi dalam menjalankan tugas.

Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyela­matan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan mengusulkan agar gaji Penyedia Jasa Lain­nya Orang Perorangan (PJLP) di Dinas Gulkarmat dinaikkan tahun depan.

Usul tersebut disampaikan Satriadi saat pembahasan Kebi­jakan Umum Anggaran Pendapa­tan dan Belanja Daerah (APBD) serta Prioritas dan Plafon Ang­garan Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025 bersama Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Jumat (25/10/2024).

Baca juga : Real Madrid Vs Barcelona 0-4, El Clasico Jadi Laga Pembantaian

“Anggota PJLP kami sebanyak 1.753 orang. Kami mohon kepada Komisi A bisa menyetu­jui usulan kami terkait dengan peningkatan penghasilan mereka,” pinta Satriadi.

Satriadi menyebut, penyesuaian gaji PJLP Gulkarmat di­lakukan dengan mempertim­bangkan keahlian yang dimiliki dan risiko tugas yang tinggi. Menurutnya, selama ini gaji anggota PJLP Damkar masih berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Diharapkan­nya, ada tambahan mengingat risiko kerja yang cukup tinggi.

Tuntutan kenaikan gaji sebe­lumnya dilayangkan sejumlah PJLP Dinas Gulkarmat melalui akun Instagram @humasjakfire.

Baca juga : MotoGP Thailand 2024, Ducati Kunci Gelar Juara Tim

“Mohon izin Bapak Kadis (Ke­pala Dinas) bagaimana kejelasan untuk PJLP yang sudah menjadi ujung tombak untuk melindungi masyarakat. Tapi kesejahteraan untuk melindungi keluarga masih belum tercukupi. Semoga Bapak bisa menjawab kegelisahan dari teman-teman PJLP Damkar DKI,” tulis akun @reza_bois7.

Selain gaji, mereka meminta kenaikan tunjangan dan pening­katan status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena meng­ingat tingginya risiko pekerjaan.

Satriadi memaklumi keinginan para personel PJLP tersebut. Namun untuk rekrutmen P3K dan PNS, ditegaskan Sa­triadi, merupakan ranah Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Perekrutan biasanya digelar secara serentak.

Baca juga : Ratu Sofya, Bantah Kabur Sama Kekasih

Dan untuk kenaikan sta­tus, lanjut dia, harus melewati serangkaian tes yang dilaku­kan Pemerintah. Satriadi me­nyarankan kepada para PJLP agar mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi penerimaan. Sebelum mengikuti tes tertulis, ada persyaratan administratif yang harus dipenuhi seperti ijazah, surat lamaran, transkip nilai dan sebagainya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.