Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Terima Banyak Pengaduan
Komnas HAM Dukung Hak Pengemudi Online
Senin, 28 Oktober 2024 07:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong adanya pemenuhan hak-hak pengemudi dan kurir transportasi daring atau online. Hal tersebut menyikapi banyaknya pengaduan pengemudi transportasi onlineke Komnas HAM soal status hubungan kerja, jaminan sosial, hingga pembatasan hak untuk berserikat.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan, pihaknya telah menerima aduan dari pengemudi dan kurir transportasi daring terkait dengan berbagai permasalahan. Di antaranya, sanksi atau suspend akun yang dilakukan pihak perusahaan, yang mematikan mata pencaharian pengemudi ojek dan kurir transportasi online.
Selain itu, para pengemudi online juga kerap mengalamai masalah dengan klaim Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, karena mereka dianggap tidak sedang mengantarkan penumpang atau memiliki jam kerja yang tidak jelas.
“Permasalahan lain yang diadukan soal pencatatan serikat pekerja untuk pengemudi ojek dan kurir transportasi daring ke beberapa Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di daerah, mereka mendapatkan penolakan dengan alasan pengemudi ojek dianggap bukan pekerja, tapi bersifat kemitraan,” ujar Uli dalam siaran persnya, Sabtu (26/10/2024).
Baca juga : Arinal Akhirnya Dicopot Dari Ketua Golkar Lampung
Dia menegaskan, perkumpulan pengemudi ojek dan kurir transportasi daring yang terdiri atas pengemudi Gojek, Grab, Shopee, Maxim, Indriver dan lainnya berhak membuat sebuah perserikatan. Inisiatif itu muncul atas berbagai permasalahan yang dialami oleh pengemudi ojek daring.
Antara lain, ketidakjelasan status hukum para pengemudi ojek daring dan adanya penerapan kebijakan perusahaan yang cenderung memberatkan pengemudi ojek daring.
“Sebab itu, perlu ada perlindungan atas hak untuk berserikat dan berkumpul,” imbuhnya.
Uli mengatakan, belum adanya peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang dapat dijadikan pedoman Disnaker di provinsi/kota/kabupaten, menimbulkan ketidakjelasan perlindungan hak-hak pengemudi ojek dan kurir transportasi daring dari perusahaan penyedia jasa transportasi daring.
Baca juga : Senayan Desak MA Berbenah
Karenanya, Komnas HAM memberi rekomendasi kepada Menaker agar melakukan kajian dan mempertimbangkan untuk menerbitkan surat edaran kepada Disnaker provinsi/kabupaten/kota dan/atau Permenaker terkait dengan perlindungan hak-hak pengemudi ojek dan kurir transportasi daring, termasuk pencatatan serikat pekerja atau serikat buruh.
Menurut Uli, Komnas HAM memberi rekomendasi kepada Menaker untuk mengkaji perintah kerja dan penerapan sanksi oleh perusahaan transportasi daring terhadap pengemudi ojek dan kurir transportasi daring, serta mengevaluasi hubungan hukum antara perusahaan transportasi daring terhadap pengemudi ojek dan kurir transportasi daring.
“Kami juga meminta Menaker menjamin pengemudi ojek dan kurir transportasi online mendapatkan jaminan sosial yang layak,” pintanya.
Terpisah, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel berjanji mengkaji status kemitraan antara penyedia platform dengan para pengemudi angkutan daring, seperti ojek online (ojol), taksi online (taksol) dan kurir. Sebab, banyak pengemudi transportasi online meminta Pemerintah menghentikan status kemitraan karena merugikan.
Baca juga : Gaji Petugas Damkar Bakal Dinaikkan 2025
“Isu status kemitraan antara pekerja angkutan online dengan platform menjadi perhatian khusus Kementerian Ketenagakerjaan. Kami akan mengkaji definisi kemitraan yang dinilai sesat. Kami akan jawab tidak lama lagi, yang pasti sebelum 100 hari,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono berharap, nasib para pengemudi transportasi online mengalami perbaikan di era pemerintahan Presiden Prabowo. Pihaknya mendesak ada formalisasi status kerja pengemudi ojol.
Selama ini, lanjut Igun, ojol bersifat informal sehingga dikategorikan sebagai bagian dari ekonomi gig. Para ojek daring tidak menyandang status pekerja, tapi dianggap sebagai mitra.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya