BREAKING NEWS
 

Putusan Banding Mantan Dirut Garuda

Divonis 10 Tahun, Bayar Uang Pengganti 86,3 Juta Dolar AS

Reporter : ASEP GAMPANG
Editor : RIFFMY
Selasa, 29 Oktober 2024 06:10 WIB
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar saat menjalani sidang pembacaan putusan pidana oleh majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/07/24). (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Emirsyah Satar. Di tingkat banding, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia itu, divonis 10 tahun penjara.

Menurut majelis banding, Emirsyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Emirsyah Satar dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar akan di­ganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," demikian bunyi amar putusan banding yang dikutip Senin, 28 Oktober 2024.

Perkara banding nomor 56/Pid.Sus-TPK/2024/PT DKI ini, ditangani majelis yang diketuai Sumpeno dengan anggota Su­geng Riyono, Subachran Hadi Mulyono, Hotma Marya Marbun dan Gatut Sulistyo.

Baca juga : Gisella Anastasia, Gempi Minta Adik

Pada putusan yang dibacakan Kamis, 24 Oktober 2024 itu, Emirsyah juga dihukum mem­bayar uang pengganti (UP) se­jumlah 86,3 juta dolar AS. Paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila tidak membayar, har­ta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak mencukupi, hukuman kurungan Emirsyah ditambah delapan tahun.

Minang Sagala, kuasa hukum Emirsyah enggan berkomentar mengenai putusan banding ini. Alasannya, belum menerima salinan putusan. "Kalau sudah diterima, kami akan pelajari lebih dulu salinan putusannya," ujarnya.

Adsense

Putusan banding ini lebih berat dibandingkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Pada peradilan tingkat pertama itu, Emirsyah dihukum lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan di kasus pengadaan pe­sawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Baca juga : “Kalau Tak Mendukung, Jangan Dekat-dekat Saya…”

Peradilan tingkat pertama juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar 86,3 juta dolar AS subsider dua tahun penjara.

Majelis menganggap Emirsyah merugikan keuangan ne­gara hingga 609,8 juta dolar AS atau sekitar Rp9,37 triliun dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Perbuatan ini dilakukan bersama-AW selaku mantan Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda Indonesia dan mendiang HS selaku mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda Indonesia 2007-2012.

Juga, bersama SS, intermediary dan commercial advisor yang mewakili kepentingan Avions De Transport Regional (ATR) dan Bombardier.

Baca juga : Selesai Retreat Langsung Blusukan, Gibran Pake Innova RI-2

Lalu, bersama mantan VP Fleet Acquisition Garuda AAZ, mantan Vice President Treasury Management Garuda AB, dan mantan Vice President Strategic Management Office Garuda SA.

Tindak pidana yang dilaku­kan bersama-sama itu disebut turut menguntungkan sejumlah korporasi vendor pesawat yang digunakan Garuda.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa, 29 Oktober 2024 dengan judul Putusan Banding Mantan Dirut Garuda, Divonis 10 Tahun, Bayar Uang Pengganti 86,3 Juta Dolar AS

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense