BREAKING NEWS
 

Pasrah Jadi Tersangka, Tom Lembong: Saya Serahkan Kepada Tuhan

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 29 Oktober 2024 22:41 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong pasrah, usai ditetapkan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.

“Semua saya serahkan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Tom Lembong, saat hendak memasuki mobil tahanan, sekitar pukul 20.57 WIB, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

Tom Lembong yang mengenakan rompi tahanan Kejagung warna merah muda, hanya tersenyum saat dicecar pertanyaan lain oleh wartawan.

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016 berinisial CS.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Abdul Qohar menjelaskan, Tom Lembong sebagai Mendag memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan swasta yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

Baca juga : Dugaan Korupsi Impor Gula yang Jerat Tom Lembong Rugikan Negara Rp 400 Miliar

Padahal, jika mengacu pada keputusan Mendag dan Menteri Perindustrian (Menperin) Nomor 257 Tahun 2004, yang diperbolehkan mengimpor GKP adalah BUMN.

“Impor gula kristal tersebut tidak melalui rakor dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri,” ujar Qohar dalam konferensi pers, di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

Selanjutnya, pada bulan November sampai Desember 2015, CS memerintahkan Staf Senior Manajer Bahan Pokok PT PPI berinisial P untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

Adsense

Padahal, izin industri kedelapan perusahaan swasta yang mengelola GKM menjadi menjadi GKP itu adalah produsen gula kristal rafinasi yang diperuntukkan untuk industri makanan, minuman dan farmasi.

Setelah kedelapan perusahaan tersebut mengimpor dan mengelola GKM menjadi GKP, selanjutnya PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut.

Baca juga : Sah Jadi Wamenpora, Taufik Hidayat Siap Bantu Dito Ariotedjo

Nyatanya, gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran atau masyarakat melalui distributor yang terafiliasi dengannya, dengan harga Rp 26 ribu per kg, lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) saat itu, yakni Rp 13 ribu per kg.

“Dan tidak dilakukan operasi pasar,” tutur Qohar.

Dari pengadaan dan penjualan GKM yang telah diolah menjadi GKP tersebut, PT PPI mendapatkan fee dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengolah gula tadi sebesar Rp 105 per kg.

Kerugian negara pun timbul akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar,” ungkap Qohar.

Baca juga : Sah Jadi Pj Gubernur Jakarta, Teguh Siap Sukseskan Pelantikan Presiden Dan Pilgub

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel. Sementara CS di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense