RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Menko Polhukam yang juga Guru Besar Hukum Tata Negara Prof. Mahfud MD menyatakan, Pemerintah tidak boleh ikut campur bila terjadi sesuatu di pengadilan karena merupakan wilayah dan kewenangan yudikatif.
"Namun dengan munculnya kasus besar mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, saatnya Pemerintah masuk untuk membenahi sengkarut hukum di area peradilan," ungkap Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di kanal YouTube Mahfud MD Official dilihat, Rabu (30/10/2024).
Selain itu, ada momentum yang bisa digunakan MA yang baru saja memiliki ketua baru untuk melakukan bersih-bersih. Terutama, setelah penangkapan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap mantan pejabat MA tersebut.
Baca juga : Bicara Persoalan Bangsa, Para Tokoh Relawan Temui Jokowi di Solo
Apalagi, Mahfud berpendapat, Ketua MA yang baru, Sunarto, sosok yang sepengetahuannya bersih. Mahfud menyarankan, sebaiknya Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung membentuk tim gabungan untuk mengembangkan tindak kejahatan Zarof Ricar yang bisa menjadi pintu masuk membongkat mafia peradilan.
"Toh sebentar lagi juga Pak Narto pensiun, sekarang coba berbuat untuk republik ini, dibuka itu semua. Suruh Jaksa Agung, kalau perlu bentuk tim gabungan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung untuk membuka, membongkar kasus ini, nanti pro justicianya biar Jaksa Agung," saran Mahfud.
Terkait peran Komisi Yudisial (KY) atau Badan Pengawasan (Bawas) MA, Mahfud merasa, selama ini masih kurang efektif, termasuk dalam kasus Ronald Tannur. Ketika putusan hakim banyak diprotes, KY yang membentuk tim saja sampai mengeluhkan, MA tidak sungguh-sungguh menyelidiki kasus itu.
Baca juga : Kongres Pemuda Kaltim Nyatakan Dukungan Untuk Isran Noor
"Bahkan, saya telepon dengan orang KY. Iya pak, ini nggak sungguh-sungguh. Baru sekarang ini mereka kayak bersungguh-sungguh Mahkamah Agung (MA), sesudah tertangkap," ujar Mahfud.
Itupun, lanjut Mahfud, menurut analisisnya cukup aneh ada putusan dihukum satu hari sebelum ditangkap.
Selain itu, Mahfud heran, masih ada orang yang menganggap hakim-hakim yang korupsi itu dilakukan karena gaji yang kecil. Padahal, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan, mereka yang gajinya kecil tidak korupsi.
Baca juga : Bongkar Mafia Peradilan, Zarof Ricar Diminta Jadi Whistleblower
Sedangkan yang korupsi justru yang gajinya sudah relatif besar. Menurut Mahfud, di desa-desa atau di daerah-daerah kecil memang masih banyak hakim yang hidupnya sengsara.
Bahkan harus melakukan pekerjaan sampingan seperti berjualan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Dia menilai, hakim-hakim seperti itu memang seharusnya mendapat perhatian kesejahteraannya.
"Nah ini hakim yang perlu ditolong dengan kenaikan kesejahteraan dan gaji itu. Tetapi yang greedy itu supaya ditangkap kalau perlu dipancunglah," ujar Mahfud.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.