BREAKING NEWS
 

KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 4 November 2024 20:52 WIB
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan menindaklanjuti laporan dugaan korupsi jual beli aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur yang berada di daerah Cilandak, Jakarta Selatan.

Jual beli aset Pemkab Kutai Timur tersebut diduga menyalahi aturan dan merugikan keuangan negara.

"KPK memastikan menindaklanjuti setiap laporan pengaduan masyarakat yang diterima," ujar Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (4/11/2024).

Dia menjelaskan, tahap awal dilakukan dengan proses verifikasi dan penelaahan data serta dokumen yang telah masuk di Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.

Laporan tersebut nantinya akan dipertimbangkan untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya atau tidak.

Baca juga : Kompetensi Guru Kerek Kualitas SDM Di Jakarta

"Dalam proses verifikasi dan telaah ini, tim akan memastikan apakah pengaduan tersebut merupakan tindak pidana korupsi dan menjadi ranah kewenangan KPK atau tidak, sebagaimana diatur UU," jelasnya.

KPK bakal menindaklanjuti laporan tersebut ke tahap penyelidikan jika hasil verifikasi aduan sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang.

Tetapi, diingatkan Budi, masyarakat juga harus memahami bahwa tindak lanjut KPK atas suatu aduan tidak selalu menggunakan pendekatan penindakan.

“Namun dapat juga dilakukan tindak lanjut melalui pendekatan pencegahan atau pendidikan,” tuturnya. Budi menjelaskan, KPK kerap melakukan pencegahan korupsi yang merugikan keuangan negara dengan melakukan penertiban aset-aset negara.

Adsense

Kegiatan pencegahan tersebut dilakukan oleh tim Direktorat Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup).

Baca juga : KPK Nyatakan Penggunaan Private Jet Kaesang Bukan Gratifikasi

Kedeputian Koordinasi dan Supervisi juga secara intens melakukan pendampingan pada Pemerintah Daerah, menggunakan instrument Monitoring Centre for Prevention (MCP).

“Merujuk pada data MCP pada Kabupaten Kutai Timur tahun 2023, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)-nya mendapatkan skor 81,” tutup Budi.

Sekadar informasi, Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalimantan Timur (Kaltim) sebelumnya telah melaporkan dugaan adanya mafia tanah aset Pemkab Kutai yang merugikan keuangan negara ke KPK pada Jumat, 25 Oktober 2024.

Ketua PKC PMII Kaltim, Sainuddin sebagai pihak pelapor mengaku masih terus berkomunikasi dengan KPK berkaitan dengan tindak lanjut laporan dugaan korupsi aset Pemkab Kutai Timur tersebut.

Sainuddin berharap, KPK bisa turun tangan menindaklanjuti dugaan korupsi aset Pemkab Kutai Timur yang merugikan keuangan negara tersebut.

Baca juga : Diserobot, KPK Diminta Selamatkan Aset Pemkab Kutai Timur

"Tentu kami sangat berharap dalam waktu dekat KPK bisa bergerak dan tanggap untuk menindaklanjuti prihal aduan kami sebagai masyarakat Kalimantan timur yang tidak ingin aset Pemkab/negara hilang dan dimanfaatkan oleh kepentingan pribadi," kata Sainuddin.

"Karena sebagaimana mestinya aset Pemkab ini milik negara dan seharusnya dipergunakan untuk kepentingan umum bukan untuk keuntungan perseorangan," tandasnya.

Berdasarkan uraian laporan Sainuddin ke KPK, terdapat kongkalikong dalam jual beli aset milik Pemkab Kutai Timur yang berada di Jakarta Selatan.

Diduga, jual beli aset Pemkab Kutai Timur itu dilakukan tidak sesuai aturan dan prosedur.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense