Dark/Light Mode

Kemenag: Tidak Ada Larangan Nikah di Hari Libur

Minggu, 13 Oktober 2024 08:44 WIB
Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie (Foto: Dok. Kemenag)
Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie (Foto: Dok. Kemenag)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Agama (Kemenag) mengklarifikasi beredarnya informasi mengenai larangan pernikahan di hari libur. Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menegaskan, tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik pada hari kerja maupun di hari libur.

Pernyataan ini merespons beredarnya informasi di media sosial soal larangan nikah di hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. “Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” jelas Anna, di Jakarta, Minggu (13/10/2024).

Baca juga : Gaspol, Timnas Garuda Langsung Latihan Buat Adaptasi Cuaca Di Tiongkok

Anna menerangkan, pelaksanaan pernikahan di KUA pada memang hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja. Sebab, KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.

Namun, bukan berarti menikah di luar hari kerja dilarang. “Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah Kantor KUA, bukan petugas penghulu,” imbuh Anna.

Baca juga : Kemenkumham Raih Penghargaan Anugerah Media Humas 2024

Dia juga mengatakan, PMA tersebut baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan. "Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian. Selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat," terangnya.

Anna melanjutkan, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-Undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, maupun lainnya. Anna mengatakan, Kemenag berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.

Baca juga : Kalau Tak Ada Penundaan Lagi, ASN Pindah Ke IKN Mulai Januari 2025

“Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” ungkapnya.

Ke depan, imbuh Anna, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA Nomor 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.