RM.id Rakyat Merdeka - Dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali (PK), mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming oleh Mahkamah Agung (MA) dianggap belum menghadirkan keadilan bagi terdakwa.
Mengingat, hasil eksaminasi para pakar hukum menyimpulkan tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Maming.
Jurnalis Senior Bambang Harimurti menyampaikan, eksaminasi hukum yang dilakukan akademisi hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII), Universitas Indonesia (UI), Universtas Padjdjaran (Unpad), Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Diponegoro (Undip), sudah jelas menegaskan bahwa Maming bukan koruptor.
Ditambah, adanya pernyataan dari Bambang Widjojanto, Deni Indrayana dan Prof Todung Mulya Lubis, yang sangat berintegritas dan tegak lurus melawan koruptor, terdapat kesesatan hukum yang menimpa Maming.
“Dengan dukungan semua orang tersebut, yang berdasarkan kajian dari bidangnya masing-masing, masih dianggap bersalah, ya tidak masuk akal,” ujar Bambang dalam keterangannya, Rabun(6/11/2024).
Baca juga : PERIKHSA Imbau Para Pemegang Senpi Bela Diri Memahami Prosedur Keselamatan
Guru Besar UII Prof Hanafi yang turut melakukan eksaminasi, mengaku banyak sekali kekeliruan hakim yang ditemukan.
Dia menekankan, eksaminasi merupakan bentuk keprihatinan akademisi atas merosotnya kinerja peradilan Indonesia, yang abai akan penerapan pasal, pengecekan alat bukti dan fakta yang ada.
Prof Hanafi menjelaskan bahwa dari segi hukum administrasi, sejumlah pakar menilai, objek Pasal 93 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba yang digunakan hakim salah sasaran.
Sebab, pasal tersebut subjek hukumnya adalah orang atau perusahaan yang mengalihkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada orang lain tanpa memberi tahu Pemerintah Daerah.
“Sedangkan Mardani Maming adalah pejabat yang memberi izin. Bahkan izinnya sudah sesuai prosedur kajian dari instansi berwenang,” ujarnya.
Baca juga : Banyak Guru Yang Belum Paham Literasi Keuangan
Para pakar hukum administrasi ini menilai, penggunaan Pasal 93 salah tepat sasaran karena tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan Maming selaku Pemerintah Daerah.
Sedangkan dari segi hukum perdata, aliran uang yang masuk dalam perusahaan Maming murni bisnis to bisnis.
Terlebih lagi, ketika dikaitkan dengan bentuk ucapan terimakasih tidak ada alat bukti yang cukup.
Dijelaskan pula bahwa dari segi hukum pidana, penggunaan Pasal 12 b tidak dapat mengungkapkan adanya kesepakatan antara pihak pemberi dan penerima suap. Sebab, hal tersebut tidak dapat dibuktikan dalam sidang.
Dengan dasar itu, Prof Hanafi menyebut jika hakim mengaitkan hukum administrasi dengan pidana menggunakan Pasal 93 tentang Minerba, adalah sebuat kekeliruan karena pasal tersebut bukan pasal pidana.
Baca juga : Bantah Mardani Maming Terkait Zarof Ricar, Kuasa Hukum: Kenal Saja Tidak!
“Jadi kalau Pasal 93 sanksinya hanya administrasi, maksimal pencabutan izin usaha. Bukan pidana. Meski ada unsur pidana dalam UU tersebut,” ujarnya.
Diketahui, dalam putusannya, Majelis PK membatalkan putusan kasasi MA Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 Agustus 2023 yang menyatakan Maming tetap dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 110.604.371.752 subsider 4 tahun penjara.
Majelis PK kemudian menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Namun, majelis tetap menghukum Maming membayar uang pengganti Rp 110.604.731.752 subsider 2 tahun penjara.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.