Dark/Light Mode

Bantah Mardani Maming Terkait Zarof Ricar, Kuasa Hukum: Kenal Saja Tidak!

Minggu, 3 November 2024 19:08 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, Andreas Dony Kurniawan, membantah kliennya terlibat dugaan pengurusan perkara dengan eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Andreas menegaskan, kliennya sama sekali tidak mengenal, eks Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan (Kapusdiklat) MA tersebut. Apalagi, berhubungan dengannya.

Dia menegaskan, jika ada keterlibatan, pihaknya tidak akan berani melakukan eksaminasi putusan kliennya.

"Bahkan dilakukan bedah buku di hadapan masyarakat luas yang dihadiri dan diberikan tanggapan dalam bentuk pendapat hukum maupun surat sahabat pengadilan (amicus curiae)," ujar Andreas, Minggu (3/11/2024).

Baca juga : Kejagung Blokir Rekening Keluarga Zarof Ricar, Aset-asetnya Dilacak

Dia menyampaikan, beberapa akademisi hukum dari perguruan tinggi terkemuka Indonesia telah menyimpulkan, ada kekeliruan penerapan pasal dalam perkara yang menjerat kliennya.

Di antaranya, dari Todung Mulya Lubis, Romli Atmasasmita, Yos Johan Utama dan Topo Santoso.

Andreas justru menilai, kliennya justru menjadi korban dari perbuatan Zarof Ricar, yang karena kekuasaannya mampu memutarbalikkan fakta dan merekayasa putusan hukum sedemikian rupa.

Keberadaan Zarof Ricar yang diduga sebagai makelar kasus, lanjutnya, tidak hanya bisa dimanfaatkan untuk mengurus bebas atau diringankannya hukuman seseorang, tetapi bisa juga dimanfaatkan untuk memperberat hukuman seorang terdakwa.

Baca juga : Eksaminasi Perkara Mardani Maming, MAKI Minta Pakar Hukum Hormati Putusan Hakim

"Padahal tidak terdapat bukti cukup untuk menjatuhkan pidana," tuturnya.

Andreas pun meminta media massa tetap pada jalurnya sebagai kontrol sosial dan mengutamakan kode etik jurnalistik, agar tidak merugikan pihak lain.

Termasuk, melakukan Trial by The Press, atau mengadili seseorang lewat pemberitaan. Sebab, secara etik salah satu fungsi media adalah menyampaikan informasi valid berdasarkan sumber kredibel.

Ia pun menyatakan, saat ini ada dua media massa yang dilaporkannya ke Dewan Pers, karena dianggap melanggar kode etik jurnalistik.

Baca juga : KPU Trauma Kena Sanksi Etik

Andreas pun meminta pemilik media memberi ruang kliennya menyampaikan hak jawab. Sebab, pemberitaan mereka telah menodai harkat dan martabatnya.

Permintaan itu dikuatkan Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 yang mewajibkan pers melayani Hak Jawab dan hak koreksi, disertai ancaman pidana denda Rp 500 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 Ayat (2) UU dimaksud.

"Dengan demikian persoalan Hak Jawab bukan hanya masalah etik tetapi juga hukum. Pemuatan hak jawab ini kami kirimkan untuk menaati Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.