Dark/Light Mode

Mafia Kasus di Lembaga Peradilan Terkuak, PK Mardani Maming Harus Diawasi Ketat

Jumat, 1 November 2024 10:33 WIB
Foto: Tedy Kroen/RM.
Foto: Tedy Kroen/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman, Samarinda, Orin Gusta Andini mengingatkan, Peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming di Mahkamah Agung (MA) harus diawasi secara ketat.

Hal ini menyusul terungkapnya dugaan mafia peradilan di lembaga peradilan, termasuk di Mahkamah Agung (MA), pasca Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap eks pejabat MA Zarof Ricar, terkait dugaan suap pengaturan vonis Gregorius Ronald Tannur.

“(PK Mardani H Maming harus diawasi ketat).Soal mafia peradilan itu sudah jadi momok di lembaga peradilan kita,” tegas dia, Jumat (1/11/2024).

Orin juga mendesak adanya evaluasi terhadap kelembagaan peradilan di tengah mencuatnya dugaan pengaturan perkara.

Baca juga : Datangi MA, FHUI Minta PK Mardani Maming Dikabulkan

Orin menyarankan, agar pihak-pihak yang diduga “bermain” dalam pengaturan perkara, ditelusuri data-data keuangannya.

“Evaluasi saja semua secara kelembagaan. Telusuri data-data keuangannya melalui PPATK,” saran Orin.

Dia pun berharap, Majelis Hakim diMA dapat memutus PK Mardani Maming dengan seadil-adilnya.

“Kita berharap majelis hakim dapat memutus dengan sebaik-baiknya demi hukum dan kebenaran materiil,” tandasnya.

Baca juga : Eks Komisioner KPK Soroti Pembelaan Dadakan Akademisi Soal PK Mardani H Maming

Untuk diketahui, pada 10 Februari 2023, majelis hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kalsel yang dipimpin Heru Kuntjoro, memvonis Mardani Maming bersalah dan mengganjarnya 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta.

Selain itu, Mardani Maming diwajibkan membayar uang pengganti Rp 110.601.731.752 (Rp 110,6 miliar).

Tak terima dengan putusan itu, Mardani Maming dan jaksa KPK sama-sama mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Hukuman Mardani Maming akhirnya diperberat menjadi 12 tahun.

Tak terima lagi, Mardani Maming mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun ditolak.

Baca juga : PK Mardani Maming Diyakini Nggak Akan Sukses

Mardani Maming kemudian mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024, bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.

Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin PK Mardani Maming ialah Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H. Sementara Panitera Pengganti, Dodik Setyo Wijayanto, S.H.

Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024.

Saat ini PK Mardani H Maming berstatus proses pemeriksaan Majelis Hakim Mahkamah Agung atau MA.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.