RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menilai, putusan Peninjauan Kembali (PK) mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming masih jauh dari ideal.
Sebab, dia menilai,bputusan tingkat pertama sampai dengan kasasi mengandung beberapa kesalahan penerapan hukum, kekhilafan, dan pertentangan antar putusan.
Hamdan mencatat, ada tiga pertentangan dalam putusan. Di antaranya, kesalahan penerapan hukum, ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba yang dikonstruksikan dalam dakwaan dan tuntutan.
Ketua MK periode 2013-2015 ini menjelaskan, subyek pelaku dalam Pasal 93 adalah pelaku usaha atau pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), bukan Bupati.
Baca juga : Putusan PK Mardani Maming Dinilai Belum Hadirkan Keadilan
Selain itu, berdasarkan fakta hukum dalam persidangan PTUN berupa IUP-OP Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 yang diterbitkan Mardani Maming, sampai dengan saat ini sah secara hukum, belum ada pembatalan dari peradilan manapun.
“Terhadap keputusan yang sah itu dalam hukum administrasi negara melekat asas 'het vermoeden van rechtmatigheid atau presumptio justa causa' (asas praduga rechtmatig), yang berarti setiap keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat administrasi negara itu dianggap sah, sampai dibuktikan sebaliknya melalui Upaya Administratif atau Peradilan Tata Usaha Negara,” ujar Hamdan dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).
Ia juga mencatat adanya kekhilafan terkait dengan delik menerima suap, lantaran nihilnya pembuktian meeting of mind antara pihak pemberi dan penerima suap untuk menguatkan dakwaan Pasal 12 huruf b UU Tipikor.
Mengingat, suap tidak akan terjadi tanpa adanya kesamaan kehendak. Hamdan menambahkan, ada pertentangan antara putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan putusan Pengadilan Niaga.
Baca juga : Pakar Hukum Sarankan Perkara Mardani Maming Dikaji Ulang
Yakni, di Pengadilan Tipikor, Maming dinyatakan terbukti menerima “hadiah” dalam bentuk dividen dan fee dari perusahaan swasta.
Namun, sebaliknya berdasarkan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga terbukti bahwa pemberian uang oleh perusahaan swasta semata-mata akibat adanya hubungan bisnis.
“Pertentangan putusan ini seharusnya menjadi dasar kuat untuk membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Mengaitkan dua peristiwa dengan tempus dan latar belakang berbeda adalah sesat logika,” tutur Hamdan.
Ia juga menilai, terdapat indikasi pelanggaran terhadap prinsip imparsialitas seperti, pertimbangan majelis hakim hanya didasarkan pada keterangan satu saksi.
Baca juga : Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Kejati DKI Masih Tunggu Polda Lengkapi Berkas
Sehingga, berpotensi melanggar asas 'unus testis nullus testis', yakni pertimbangan hukum hanya didasarkan pada 'testimonium de auditu'.
Hamdan mengatakan, dalam putusan perkara ini, sejumlah fakta seolah dikonstruksikan menjadi circumstantial evidence meskipun tidak sinkron satu dengan yang lain. Padahal impartial judiciary dalam paham negara hukum merupakan suatu keharusan.
Jadi, menurut dia, kejanggalan dalam kasus ini seharusnya dapat dilihat oleh Majelis Hakim dalam kacamata yang jernih dan obyektif tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.
“Itulah esensi kemerdekaan kekuasaan kehakiman, sehingga keadilan bisa benar-benar ditegakkan selurus-lurusnya bagi para pencari keadilan,” tutupnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.