Dark/Light Mode

Putuskan PK Mardani Maming Sesuai Prosedur

Gerindra Harap MA Jadi Benteng Lawan Mafia Hukum

Rabu, 16 Oktober 2024 18:41 WIB
Foto: Tedy Kroen/RM.
Foto: Tedy Kroen/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Gerindra berharap Mahkamah Agung (MA) dapat selaras dengan komitmen pemerintahan Presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi di Tanah Air.

Salah satunya, menolak peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.

Demikian hal itu disampaikan Politikus Partai Gerindra Imannuel Ebenezer menanggapi terpilihnya Hakim Agung Sunarto sebagai Ketua MA menggantikan M. Syarifuddin yang purnatugas.

“Harapan saya yang pasti adalah MA bisa benar-benar menjadi benteng atau kekuatan dalam melawan mafia hukum bukan lembaga politik harus bernegosiasi atau lobi-lobi gitu,” tegas Noel sapaan akrabnya, Rabu (16/10/2024).

Noel juga menekankan, pentingnya Mahkamah Agung MA mengadili PK Mardani H Maming sesuai dengan prosedur hukum.

Dari putusan pengadilan tingkat pertama, banding, hingga kasasi, Mardani Maming telah dinyatakan terbukti bersalah.

“Harus tetap tunjukan soal penegakan hukum (soal PK Mardani H Maming) karena lembaga ini bukan lembaga politik,” tegas Noel.

Baca juga : Akademisi: MA Harus Jadi Lokomotif Semangat Baru Pemberantasan Korupsi

Noel juga meminta MA di bawah pimpinan Sunarto melakukan bersih-bersih internal. MA harus bersih dari mafia hukum baik yang berada di dalam ataupun di luar.

Senada, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pancasila Agus Surono berharap, MA di bawah kepemimpinan Sunarto dapat menunjukkan integritasnya dalam mengadili PK Mardani Maming.

“Saya berharap Pak Sunarto independen dan obyektif. Saya berharap beliau menjaga integritas, termasuk juga dalam memutuskan permohonan PK dari terpidana Mardani H Maming,” ujar Agus.

“Saya berharap MA menjadi lembaga yang kuat menjadi benteng terakhir dalam menegakkan pemberantasan tindak pidana korupsi,” imbuhnya.

Agus ingin MA mendukung komitmen Presiden terpilih Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi.

“Mendukung komitmen Presiden terpilih Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi terutama sektor sumber daya alam, sehingga masyarakat lebih sejahtera,” tandas Agus.

Diketahui, Hakim agung Prof Dr Sunarto terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA) menggantikan Prof M Syarifuddin, yang akan memasuki masa pensiun pada November mendatang.

Baca juga : Eksaminasi PK Mardani Maming Dinilai Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi

Sunarto dipilih melalui sidang paripurna khusus pemilihan Ketua Mahkamah Agung RI yang digelar hari ini.

Sekadar informasi, pengadilan tingkat pertama memvonis Mardani H Maming hukuman 10 tahun penjara, serta denda Rp 500 juta.

Dia dinyatakan terbukti menerima suap atas penerbitan SK Pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN).

Hal itu dilakukan saat Mardani Maming menjabat Bupati Tanah Bumbu. Majelis hakim yang diketuai Hero Kuntjoro juga mengenakan pidana tambahan membayar ganti kerugian negara sebesar Rp 110,6 miliar dengan ketentuan, jika tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan 2 tahun kurungan.

Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani H Maming mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Majelis hakim yang dipimpin Gusrizal justru menambah hukuman penjara Mardani menjadi 12 tahun.

Masih tak terima, Mardani Maming mengajukan kasasi ke MA. Hakim Agung Suhadi didampingi Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Suharto, menolak kasasi tersebut.

Selain itu, majelis hakim MA menghukum Mardani Maming harus membayar uang pengganti Rp 110.604.371.752 (Rp110,6 miliar) subsider 4 tahun penjara.

Baca juga : Petani Muda Asli Papua Bahagia Mentan Respon Cepat Olah Lahan Di Merauke

Mardani Maming mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024, bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.

Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin PK Mardani Maming ialah Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H. Sementara Panitera Pengganti, Dodik Setyo Wijayanto, S.H.

Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024.

Saat ini PK Mardani H Maming berstatus proses pemeriksaan Majelis Hakim Mahkamah Agung atau MA.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.