Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
PK Mardani Maming
KPK Yakin MA Masih Punya Integritas, Tak Bisa Diintervensi
Kamis, 31 Oktober 2024 09:31 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin, di tengah skandal dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Mahkamah Agung (MA) di bawah pimpinan Sunarto, masih memiliki integritas.
Komisi antirasuah pun meminta MA bekerja secara profesional dan prosedural tanpa ada intervensi pihak mana pun terkait proses peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.
“KPK menyarankan agar seluruh pihak bekerja secara profesional dan prosedural tanpa adanya intervensi. KPK meyakini secara institusi Mahkamah Agung (MA) masih memiliki integritas untuk memutus perkara yang memang benar adalah benar, salah adalah salah,” tegas Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (31/10/2024).
Tessa memastikan, KPK siap memberikan kejutan bila dirasa ada yang tidak benar dalam proses PK tersebut.
Baca juga : Hendardi: Kecil Kemungkinan Amicus Curiae Diterima Pengadilan
“KPK tidak bisa secara gamblang mengatakan apakah proses PK-nya saudara MM (Mardani Maming) dipantau apa tidak. Tentu itu menghilangkan kejutan,” tandas Tessa.
Untuk diketahui, pada 10 Februari 2023, majelis hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kalsel yang dipimpin Heru Kuntjoro, memvonis Mardani Maming bersalah dan mengganjarnya 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta.
Selain itu, Mardani Maming diwajibkan membayar uang pengganti Rp 110.601.731.752 (Rp 110,6 miliar).
Tak terima dengan putusan itu, Mardani Maming dan jaksa KPK sama-sama mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Hukuman Mardani Maming akhirnya diperberat menjadi 12 tahun.
Baca juga : Fraksi PKB MPR Minta Kabinet Merah Putih Bergerak Cepat Realisasikan Program
Tak terima lagi, Mardani Maming mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun ditolak.
Mardani Maming kemudian mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024, bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.
Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin PK Mardani Maming ialah Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H. Sementara Panitera Pengganti, Dodik Setyo Wijayanto, S.H.
Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024.
Baca juga : Tim Monitoring KPK Kecelakaan di Bali, Kapal Terbalik Diterjang Ombak
Saat ini PK Mardani H Maming berstatus proses pemeriksaan Majelis Hakim Mahkamah Agung atau MA.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya