RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, proses penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, cukup sulit.
“Tidak segampang dan tidak semudah yang dipikirkan,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024) malam.
Asep menceritakan, saat hendak ditangkap pada Sabtu (23/11/2024), Rohidin tidak ada di tempat. Tim komisi antirasuah menunggu.
Akhirnya, Rohidin kembali. Namun, ketika hendak dilakukan penangkapan, calon gubernur Bengkulu nomor urut 2 itu pergi lagi.
“Dia (Rohidin) pergi ke arah Padang, Bengkulu Utara, sekitar 3 jam dari lokasi. Ada proses saling kejar,” kisahnya.
Singkat cerita, Rohidin akhirnya berhasil ditangkap tim KPK di Serangai, Bengkulu Utara, sekitar pukul 20.30 WIB. Dari mobilnya, tim KPK turut mengamankan uang tunai Rp 370 juta.
Baca juga : Menag: Bela Palestina Tak Cukup Simpati Pasif, Butuh Dukungan Aktif Kolektif
Kemudian, dia dibawa ke Mapolresta Bengkulu. Di sana, Rohidin diperiksa sampai pagi. Masalah tak selesai di situ.
Pagi hari, Minggu (24/11/2024), simpatisan Rohidin mengepung Mapolresta Bengkulu. Sejak pagi, mereka berdatangan ke sana.
Karena alasan keamanan, Tim KPK mencari cara untuk menyelamatkan delapan orang yang ditangkap, ke Jakarta.
Jangan sampai, kata Asep, di jalan diambil oleh para simpatisan Rohidin. Akhirnya, agar tidak ketahuan massa, Rohidin dipakaikan rompi Polantas.
“Yang paling dicari adalah pak RM. Makanya kemudian dipinjamkan rompinya (Polantas) dalam rangka kamuflase, supaya tidak menjadi sasaran orang-orang yang di sana,” ungkap Asep.
Dia memastikan, Rohidin hanya mengenakan rompi Polantas saat keluar dari kerumunan. Saat diperiksa, dia mengenakan pakaian biasa.
Baca juga : Dengar Kebutuhan Para Tuna Rungu, Kilang Balongan Gulirkan Program Perintis
“Setelah itu sampai di sini (Gedung KPK), rekan-rekan liat, tidak menggunakan (rompi Polantas) lagi,” tandas Asep.
KPK menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Selain Rohidin, komisi antirasuah juga mentersangkakan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri Dan ajudan Gubernur Bengkulu, Anca alias Evriansyah.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim melakukan ekspose atau gelar perkara tadi sore, yang dihadiri dirinya dan dua pimpinan lain, yakni Nawawi Pomolango dan Johanis Tanak.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, kami sepakat menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan,” ujar Alex dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (24/11/2024) malam.
Dia mengungkapkan, Rohidin diduga memeras para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk modal kampanye Pilkada 2024.
“Ada mobilisasi terkait akan ikut sertanya yang bersangkutan, tersangka petahana gubernur untuk mengikuti Pilkada nanti, yang Rabu nanti akan dilakukan pencoblosan,” ungkapnya.
Dalam OTT kemarin, tim satgas KPK turut menyita uang tunai dengan total sebesar Rp 7 miliar dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.
KPK langsung menjebloskan Rohidin bersama dua tersangka lainnya ke rutan. Ketiganya bakal mendekam di sel tahanan setidaknya selama 20 hari pertama atau hingga 13 Desember 2024.
Atas perbuatannya, Rohidin bersama Evriansyah dan Isnan Fajri dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.