Dark/Light Mode

Kejar Tayang Di Senayan, Revisi UU Rawan Untuk Kompensasi Politik

Kamis, 30 Mei 2024 08:16 WIB
Pakar hukum tata negara Mahfud MD satlat Podcast Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official dilihat, Rabu (29/5/2024). (Foto: Istimewa)
Pakar hukum tata negara Mahfud MD satlat Podcast Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official dilihat, Rabu (29/5/2024). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar hukum tata negara Mahfud MD menduga, sejumlah revisi Undang-Undang (UU) dilakukan untuk kompensasi politik. Revisi UU MK, UU Penyiaran, UU Kementerian Negara, UU Kepolisian, hingga UU TNI seperti kejar tayang dilakukan Pemerintah dan DPR RI.

Mahfud menilai, ini berpotensi jadi kesempatan untuk melakukan akumulasi kekuasaan bagi bekal Pemerintahan baru.

"Kita masyarakat mengambil kesimpulan sederhana, ini sedang mengambil kesempatan untuk melakukan akumulasi kekuasaan yang akan dijadikan bekal kepada Pemerintah baru. Bagi-bagi kekuasaan, kompensasi kue politik bagi mereka yang dianggap berjasa atau untuk merangkul kembali," ungkap Mahfud dilihat dalam Podcast 'Terus Terang' di kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (29/5/2024).

Menko Polhukam periode 2019-2024 itu menilai, langkah seperti ini dapat berdampak pada masyarakat sipil dalam memberikan kritik konstruktif. Pasalnya, itu semua hal sudah dipagari dengan Undang-Undang (UU).

Tindakan ini, lanjutnya, salah satu contoh proses rule by law, bukan rule of law. Proses rule of law, Pemerintah bekerja berdasarkan hukum. Sedangkan proses rule by law justru kehendak Pemerintah diatur sedemikian rupa agar memiliki hukum yang mengikat.

Baca juga : Jelang Liburan, AirAsia Tawarkan Promo Terbang Rute Asia & Australia

Diingatkan, kondisi ini berpotensi membuat Pemerintahan yang berkuasa akan sulit dilawan melalui struktur-struktur hukum yang tersedia. Maka, tak heran jika gelombang protes dan prasangka negatif masyarakat sipil muncul.

"Bisa terjadi sentralisasi kekuasaan, kontrol terhadap aktivitas dan kritik-kritik masyarakat sipil. Maaf, ini bisa jadi kolaborasi antara penjahat dan pejabat korup," pesan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 itu.

Mahfud mengingatkan, selama ini sudah banyak contoh peristiwa terkait aparat satu dan aparat lain yang menjadi backing kejahatan tertentu. Seperti yang sedang ditangani aparat-penegak hukum seperti Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Polri.

Secara khusus, Mahfud juga menyoroti perpanjangan masa jabatan dari revisi UU MK. Ini bisa menguntungkan bagi jabatan hakim MK, Anwar Usman.

"Sekarang Pak Anwar Usman itu mendapat tambahan masa jabatan 11 bulan (sekitar) satu tahun. Seharusnya kalau 15 tahun sudah habis pada akhir 2025, tapi dia akan habis nanti 2026," kata dia.

Baca juga : Urusan Jumlah Kementerian, Koalisi & Oposisi Satu Barisan

Inilah alasan dia menolak revisi UU MK ketika menjadi Menko Polhukam. Saat itu, Mahfud mengungkapkan, istilah resmi yang dipakai dalam revisi UU MK 'dimintakan konfirmasi' dan istilah yang dipakai dalam revisi UU MK yang disetujui Pemeirntah dna DPR RI yaitu dimintakan persetujuan.

"Intinya apa? Kalau 15 tahun dia sudah habis pada 2025. Nah, 2026 dia sudah 70, jadi diambil 70-nya. Ini ada tambahan jabatan, itulah yang saya katakan rule by law, keinginan lalu dibungkus dengan aturan hukum," kata Mahfud.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas menegaskan, sejumlah revisi UU yang menjadi usulan inisiatif DPR bukan dipersiapkan untuk mengakomodasi kepentingan pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto.

"Nggak. Tapi kalau dianggap kebetulan bisa. Tergantung persepsi," ujar Supratman di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).

Politikus Gerindra ini menambahkan, memang baru empat UU yang draft revisinya sudah siap. Dia menyebut, setelah ini akan menyusul revisi UU lainnya. Meski demikian, dia tak membenarkan UU ini sengaja dikebut.

Baca juga : Kawal Janji Politik Prabowo

"Karena itu yang baru jadi. Sekarang tengah menyusul lagi lainnya. Jadi kalau disebit kebetulan, oh ini momentumnya, ya itu persepsi tak bisa disalahkan juga," kata Supratman.

Diketahui, teranyar, DPR RI telah menyetujui empat revisi Undang-Undang, yakni UU Keimigrasian, Kementerian Negara, TNI, dan Kepolisian, menjadi usulan inisiatif DPR RI. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan ke-V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Selain itu, hadir pula Wakil Ketua DPR seperti Rachmat Gobel, Lodewijk F Paulus dan Muhaimin Iskandar.

Pengesahan ini dilakukan sangat cepat dan sekaligus. Bahkan, pendapat fraksi tidak dibacakan dan hanya disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPR.

Kata Dasco, sembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing secara tertulis. Menurut Dasco, penyampaian fraksi secara tertulis kepada pimpinan dewan untuk mempersingkat waktu.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.