BREAKING NEWS
 

Penangkapan Gubernur Bengkulu

Bantah Motif Politis, KPK: Penyelidikan Sudah Dimulai Sebelum Pendaftaran Calon

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 25 November 2024 00:29 WIB
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, tidak ada muatan politis dalam penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Untuk diketahui, Rohidin kembali mencalonkan diri sebagai gubernur Bengkulu dalam Pilkada 2024.

Rohidin yang berpasangan dengan Meriani Sumardi, diusung empat partai politik, yakni Golkar, PKS, Hanura dan PPP.

“Apakah ada nuansa politis? Saya kira tidak,” ujar Alex dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (24/11/2024) malam.

“Saya pastikan tidak ada hubungannya dengan itu (pencalonan Rohidin), tidak ada kaitannya dengan partai tertentu, warna tertentu. Ini murni penindakan,” tegasnya.

Baca juga : Peduli Santri & Lingkungan, PT Titis Sampurna Bagikan CSR Di Pulau Panaitan

Pimpinan KPK dua periode ini menjelaskan, komisi antirasuah memulai rangkaian penyelidikan kasus ini sejak bulan Mei lalu. Tidak tiba-tiba menangkap Rohidin dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) para Sabtu (23/11/2024) lalu. 

“Bahkan sebelum pendaftaran calon (gubernur), kita sudah lakukan penyelidikan,” tuturnya.

Dibeberkan Alex, baru pada hari Jumat (22/11/2024), Tim KPK menerima informasi bahwa akan ada penyerahan uang.

Adsense

“Itu titik puncak. Rangkaian kegiatan sendiri, atau menurut bahasa kalian, operasinya, sudah lama. Hari Jumat kita baru turun, jadi panjang rangkaiannya,” tegas Alex.

KPK menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu.

Baca juga : Pj Gubernur Paparkan Keberhasilan Sumut Selenggarakan PON XXI

Selain Rohidin, komisi antirasuah juga mentersangkakan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri Dan ajudan Gubernur Bengkulu, Anca alias Evriansyah.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim melakukan ekspose atau gelar perkara pada Sabtu sore, yang dihadiri tiga pimpinan KPK, yakni Alexander Marwata, Nawawi Pomolango dan Johanis Tanak.

Berdasarkan kecukupan alat bukti, ketiganya sepakat menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan.

Alex mengungkapkan, Rohidin diduga memeras para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk modal kampanye Pilkada 2024.

Dalam OTT kemarin, tim satgas KPK turut menyita uang tunai dengan total sebesar Rp 7 miliar dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.

Baca juga : KPK Sita 43 Bidang Tanah Di Kota Ternate Dan Tidore

KPK langsung menjebloskan Rohidin bersama dua tersangka lainnya ke rutan.

Ketiganya bakal mendekam di sel tahanan setidaknya selama 20 hari pertama atau hingga 13 Desember 2024.

Atas perbuatannya, Rohidin bersama Evriansyah dan Isnan Fajri dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense