Dark/Light Mode

Perlu Penanganan Serius Dari Pemerintah

Judol Meningkatkan Angka Kemiskinan Masyarakat

Minggu, 23 Juni 2024 07:05 WIB
Ilustrasi Judi Online. Foto: Istimewa
Ilustrasi Judi Online. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Judi Online (judol) di Indonesia saat ini sudah masuk Kategori darurat dan memerlukan penanganan serius. Selain meningkatkan angka kriminalitas, dampak judol juga merusak ekonomi keluarga dan mengganggu keharmonisan sosial.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, 32 juta warga Indonesia menjadi pemain judol Bahkan, sebanyak 2 persen dari pemain atau sekitar 80.000 orang pejudi daring diperkirakan berusia di bawah 10 tahun.

Sementara untuk besaran taruhan, sebanyak 79 persen pemain judol di Indonesia bertaruh di bawah Rp 100.000. Sedangkan kalangan menengah ke atas bisa bertaruh antara Rp 100.000 sampai Rp 40 miliar.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, maraknya judol di Indonesia sangat merugikan perekonomian.

Baca juga : Semoga Langkah Bulog Bisa Tekan Impor Beras

Akibat judol, kriminalitas meningkat Karena kecenderungan pelaku judol mencari berbagai cara mendapatkan uang secara instan. Termasuk dengan pencurian, perampokan hingga penjualan narkoba.

“Judol juga menurunkan produktivitas kerja karena konsentrasi terpecah akibat kecanduan main judi. Apalagi bentuk aplikasi judi online mirip dengan game online, sehingga terjadi gamifikasi perjudian di era digital,” kata Bhima saat dikontak Rakyat Merdeka, Kamis (20/6/2024).

Bhima menjelaskan, pelaku judi online juga banyak dari kalangan pelajar, yang harusnya meningkatkan skill malah terjebak pada permainan judi.

Akibat judol, tidak sedikit keluarga di Indonesia yang pendapatannya menurun, karena wang yang harusnya diinvestasikan atau ditabung malah habis untuk judi.

Baca juga : Hendrawan Supratikno: Akan Menambah Beban Anggaran Negara

Kata Bhima, maraknya judol juga meningkatkan praktik pinjaman online, khususnya yang legal. Saat terdesak, biasanya pelaku judi akan mencari pinjaman dengan akses mudah dan cepat seperti pinjol.

“Ketika utang sudah menumpu, pelakunya akan jatuh miskin yang akhimya ikut meningkatkan jumlah masyarakat miskin di Indonesia,” tegas Bhima.

Bentuk Satgas Untuk memberantas judol, Presiden Jokowi sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring. Satgas dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjahjanto.

Jokowi juga secara tegas menyuarakan larangan judol ke masyarakat. Dalam penegasannya, Jokowi mengajak masyarakat tidak terlibat dalam perjudian baik secara offline maupun online.

Baca juga : Herman Khaeron: Badan Baru Ini Akan Lebih Fokus

“Jangan judi. Jangan judi Jangan berjudi, baik sécara offline maupun online. Lebih baik kalau ada rezeki, ada wang itu ditabung atau dijadikan modal usaha,” jar Jokowi dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (12/06/2024).

Jokowi menegaskan, Pemerintah terus melakukan upaya pemberantasan dan memerangi perjudian online. Menurut Jokowi, saat ini sudah lebih dari 2,1 juta situs judol yang telah ditutup oleh Pemerintah.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, Satgas Pemberantasan judol diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.