Dark/Light Mode

Pengembangan Kasus Gubernur Maluku Utara

KPK Usut Pemberian Izin Tambang Harita Nickel

Minggu, 28 Januari 2024 07:30 WIB
Kawasan industri yang dikembangkan Harita Nickel di Maluku Utara. (Foto: Dokumen Perusahaan)
Kawasan industri yang dikembangkan Harita Nickel di Maluku Utara. (Foto: Dokumen Perusahaan)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan suap dalam pemberian izin pertambangan nikel di Maluku Utara.

Hal ini merupakan pengembangan penyidikan kasus ko­rupsi Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

“Tidak menutup kemungkinan itu juga ada dugaan penerimaan yang bersumber dari proses pemberian izin tambang nikel itu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Baca juga : Pedagang Bakso se-Bekasi Dukung Program Prabowo untuk Pemenuhan Gizi Anak

Ia mengatakan, Provinsi Maluku Utara terkenal sebagai lumbung nikel di Indonesia. “Banyak perusahaan-perusahaan dan usaha yang berusaha menda­patkan izin penambangan di sana,” ujar mantan hakim ad hoc tindak pidana korupsi ini.

Alex mengemukakan, sebagian besar perkara korupsi yang diusut KPK mengenai perizinan yang diperjualbelikan kepala daerah. “Atau ada unsur yang ujung-ujungnya insentif dari pelaku usaha memberikan sesuatu kepada pejabat-pejabat di daerah yang punya kewenangan menerbitkan izin,” ujarnya.

Untuk diketahui, KPK me­manggil dua petinggi perusahaan nikel PT Harita Group dalam penyidikan kasus korupsi Abdul Gani Kasuba.

Baca juga : Wakil Ketua KPK: Biar Tambah Seru

Mereka yang dipanggil yakni General Manager Government Relations & Compliance Harita Nickel Mordhekhai Aruan danProject Manager Kawasan Industri PT Harita Tus Febrianto.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, para saksi itu didalami pengetahuan­nya terkait kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan di Pemprov Maluku Utara dengan tersangka Abdul Gani Kasuba cs.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan proyek pengadaan dan perizinan serta lelang jabatan.

Baca juga : Ini Daftar Pemenang Kompetisi Karya Jurnalis IKN

Kasus korupsi Abdul Gani Kasuba dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 18 Desember 2023. Ada 18 orang yang diciduk.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.