BREAKING NEWS
 

Minta Ditulis “Kegiatan Penangkapan”

KPK Nggak Sreg dengan Istilah OTT

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : UJANG SUNDA
Selasa, 3 Desember 2024 08:36 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK nggak sreg dengan penggunaan istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digunakan media untuk proses penangkapan para tersangka korupsi. KPK meminta, istilah ini, diganti dengan “kegiatan penangkapan”.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan, istilah OTT merupakan terminologi yang diciptakan media setiap kali KPK menangkap koruptor. Dia memandang, istilah ini kurang pas dan tidak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam KUHAP, yang dimaksud tertangkap tangan itu, bersifat seketika tanpa melalui proses penyelidikan.

“Nah, kegiatan tangkap tangan di KPK itu kan dimulai dengan penyelidikan, bukan sesuatu kejadian yang seketika,” ujarnya, di Denpasar, Bali, Senin (2/11/2024).

Alex menambahkan, tangkap tangan di KPK dilakukan atas dasar Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) yang dikeluarkan jauh sebelum penangkapan dilakukan. Selanjutnya, penyelidik bertugas mengawasi target operasinya melalui proses penyadapan dan lain sebagainya.

Hal itu, kata Alex, bertujuan agar KPK punya keyakinan terjadinya suatu peristiwa pidana, sambil menunggu informasi adanya upaya penyerahan uang terhadap pihak terkait yang diawasi.

“Setelah dapat informasi akan ada penyerahan uang, maka kami terbitkan surat perintah untuk melakukan penangkapan. Jadi, mungkin lebih tepat kegiatan penangkapan, itu ujung dari suatu proses penyelidikan,” jelasnya.

Baca juga : 47.782 Warga Ibu Kota Terjangkit Penyakit TBC

Alex menegaskan, istilah “kegiatan penangkapan” memiliki dasar hukum yang lebih kuat karena diawali dengan serangkaian penyelidikan yang matang. Penangkapan juga dilakukan setelah KPK punya kecukupan alat bukti dan informasi tambahan mengenai penyerahan uang.

Dia mengaku telah menginstruksikan jajaran KPK agar penggunaan istilah OTT diganti dengan “kegiatan penangkapan”, karena prosesnya didahului penyelidikan. “Jadi (istilah) itu lebih pas,” ucapnya.

Meski meminta istilah OTT diganti, mantan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta ini menegaskan, KPK akan tetap melakukan tangkap tangan. Apalagi, langkah ini efektif dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Sejauh ini efektif. Cuma saya lihat makin ke sini orang makin hati-hati, orang makin belajar dari peristiwa sebelum-sebelumnya,” katanya.

Adsense

Menanggapi hal ini, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Zaenur Rohman menilai, pergantian istilah OTT ke “kegiatan penangkapan” kurang tepat. Sebab, sejak dulu insan KPK selalu menggunakan istilah tertangkap tangan. Lalu, istilah OTT lebih populer digunakan masyarakat dan media massa.

Dia pun curiga, penggantian istilah ini sebagai salah satu tahapan untuk menghilangkan OTT di KPK. “Saya lihat, ini semacam upaya KPK berselancar, seakan-akan memenuhi keinginan DPR agar KPK tidak mengubah kebiasaan internalnya yang biasa disebut wartawan OTT,” ucap Zaenur, kepada Rakyat Merdeka, Senin (2/11/2024).

Baca juga : Guardiola Jawab Lewat Enam Jari

Dia menerangkan, perdebatan mengenai OTT muncul di DPR ketika Johanis Tanak menjalani fit and proper test sebagai calon Pimpinan KPK. Namun, dia menegaskan, intinya bukan pada istilah OTT, melainkan lebih kepada boleh atau tidaknya kegiatan penangkapan yang dilakukan KPK melalui persiapan seperti penyadapan dan penguntitan.

“Kalau menurut saya itu justru wajib karena tidak mungkin tangkap tangan dilakukan tanpa didahului persiapan. Apalagi korupsi itu dilakukan di ruang gelap, tidak seperti pencurian yang bisa dilakukan di siang bolong,” jelasnya.

Sementara, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman justru mendukung pergantian istilah OTT menjadi “kegiatan penangkapan”. Tujuannya, agar lebih sesuai dengan KUHAP. “Operasi itu kan lebih mirip menarget orang yang tidak ada indikasi korupsinya,” ungkap Boyamin, Senin malam (2/12/2024).

Boyamin mengatakan, istilah OTT juga rawan disalahgunakan, karena penyadapan yang dilakukan KPK bisa saja melebar ke urusan lain yang tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi. “Misalnya urusan perselingkuhan. Ini juga jadi rawan disalahgunakan oleh oknum nakal untuk melakukan pemerasan terhadap pelaku,” terangnya.

OTT di Pekanbaru

Di tengah permintaan penggantian istilah ini, KPK kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini, operasi senyap tersebut digelar di Pekanbaru, Riau, Senin (2/12/2024).

“Benar KPK telah melakukan tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di wilayah Pekanbaru, Riau,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, lewat pesan singkat, Senin (2/12/2024).

Baca juga : Lakers Taklukkan Jazz

Dia menyatakan, tim KPK masih melakukan proses pemeriksaan selama 1x24 jam terhadap pihak-pihak yang ditangkap. 

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut, dalam OTT itu, salah satu yang diamankan adalah Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, RM. “Iya benar, penangkapan terhadap Pj Walkot Pekanbaru,” ujar Tanak, Senin malam (2/12/2024).

Meski begitu, Johanis Tanak, belum memerinci pihak-pihak lain yang turut diamankan bersama RM. "Saya belum dapat laporan selengkapnya," ucapnya. BYU/OKT

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense