Sebelumnya
"Mengadili, menerima eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV tentang kompetensi absolut," demikian bunyi putusan sela yang diketok pada 25 November 2024.
"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara perdata Nomor 651/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL," lanjut putusan bunyi sela.
Majelis hakim menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 449 ribu. Dalam salinan, disampaikan bahwa eksepsi kompetensi absolut diterima, maka putusan tersebut adalah putusan akhir.
Baca juga : Nadia Vega, Kangen Nasi Uduk, Mudik Ke Tanah Air
Tim penasihat hukum PDIP, Ronny Talapessy belum memberikan tanggapan atas ponsel Hasto yang dijadikan barang bukti saat dikonfirmasi Rakyat Merdeka, kemarin.
Sebelumnya, saat mendaftarkan gugatan perdata ke PN Jakarta Selatan, Ronny mengatakan bahwa tindakan perampasan dan penyitaan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang tidak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Karenanya, pihaknya menuntut agar barang-barang yang disita, khususnya buku catatan yang berisi strategi politik partai, dikembalikan kepada Hasto.
Baca juga : Rajin Silaturahmi, Prabowo-Jokowi Satu Frekuensi
"Tujuannya apa buku tersebut diambil? Dan untuk siapa?" kata Ronny di PN Jakarta Selatan pada 1 Juli 2024 lalu.
Menurutnya, penyitaan tersebut dianggap mengganggu hak pribadi Hasto dan Kusnadi. Lebih dari itu, dianggap telah menyentuh marwah partai.
Pasalnya, buku yang disita dianggap sebagai dokumen strategis partai yang tidak memiliki kaitan langsung dengan kasus Harun Masiku, yang menjadi inti penyidikan KPK.
Baca juga : DKI Resmi Jadi DKJ
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin, 9 Desember 2024 dengan judul Pengadilan Tolak Gugatan PDIP, Sah, HP Hasto Jadi Barang Bukti Kasus Harun Masiku
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.