BREAKING NEWS
 

Pengadilan Tolak Gugatan PDIP

Sah, HP Hasto Jadi Barang Bukti Kasus Harun Masiku

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Senin, 9 Desember 2024 06:10 WIB
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
"Mengadili, menerima eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV tentang kompe­tensi absolut," demikian bunyi putusan sela yang diketok pada 25 November 2024.

"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara perdata Nomor 651/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL," lanjut putusan bunyi sela.

Majelis hakim menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 449 ribu. Dalam salinan, disampaikan bahwa eksepsi kompetensi absolut diterima, maka putusan tersebut adalah putusan akhir.

Baca juga : Nadia Vega, Kangen Nasi Uduk, Mudik Ke Tanah Air

Tim penasihat hukum PDIP, Ronny Talapessy belum mem­berikan tanggapan atas ponsel Hasto yang dijadikan barang bukti saat dikonfirmasi Rakyat Merdeka, kemarin.

Sebelumnya, saat mendaft­arkan gugatan perdata ke PN Jakarta Selatan, Ronny mengatakan bahwa tindakan peram­pasan dan penyitaan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang tidak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Karenanya, pihaknya menun­tut agar barang-barang yang disita, khususnya buku catatan yang berisi strategi politik partai, dikembalikan kepada Hasto.

Baca juga : Rajin Silaturahmi, Prabowo-Jokowi Satu Frekuensi

"Tujuannya apa buku tersebut diambil? Dan untuk siapa?" kata Ronny di PN Jakarta Selatan pada 1 Juli 2024 lalu.

Menurutnya, penyitaan terse­but dianggap mengganggu hak pribadi Hasto dan Kusnadi. Lebih dari itu, dianggap telah menyentuh marwah partai.

Pasalnya, buku yang disita di­anggap sebagai dokumen strategis partai yang tidak memiliki kaitan langsung dengan kasus Harun Masiku, yang menjadi inti penyidikan KPK.

Baca juga : DKI Resmi Jadi DKJ

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin, 9 Desember 2024 dengan judul Pengadilan Tolak Gugatan PDIP, Sah, HP Hasto Jadi Barang Bukti Kasus Harun Masiku

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense