BREAKING NEWS
 

Kasus Eks Pj Wali Kota Pekanbaru

8 Hari Geledah 21 Tempat, KPK Sita Uang Rp 1,5 Miliar, Perhiasan, Hingga Sepatu

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 13 Desember 2024 23:57 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar Rp 1,5 miliar dan 1.021 dolar AS (setara Rp 16,3 juta) saat menggeledah sejumlah tempat di tiga kota pada 5-12 Desember 2024. Ketiga kota tersebut yakni Pekanbaru, Jakarta, dan Depok.

Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa.

Selain uang tunai, penyidik komisi antirasuah turut menyita 60 unit barang berupa perhiasan, sepatu, dan tas. 

"Uang dan barang-barang itu diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Juru Bicara berlatar belakang penyidik itu mengungkapkan, barang dan uang tersebut ditemukan penyidik dalam rangkaian penggeledahan di 21 lokasi.

Baca juga : Kronologi OTT Eks Pj Walkot Pekanbaru, Bermula Dari Rencana Pemusnahan Bukti

Rinciannya, sebanyak 12 lokasi merupakan rumah pribadi di Pekanbaru, tiga rumah di Jakarta Selatan dan Depok, serta enam kantor di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian lanjutan kegiatan penyidikan atas penangkapan yang dilakukan oleh penyidik pada tanggal 3 Desember 2024. “Penggeledahan bertujuan untuk mencari alat bukti lain yang dapat memperkuat alat bukti yang telah dimiliki oleh Penyidik serta memastikan ada tidaknya tindak pidana korupsi lain yang dilakukan oleh para tersangka,” ungkapnya.

Penyidik KPK selanjutnya akan memanggil saksi-saksi untuk dikonfirmasi soal berbagai barang bukti yang ditemukan penyidik.

Adsense

Tessa mengimbau para pihak yang dipanggil penyidik untuk bersikap kooperatif dengan hadir dan memberikan keterangan terkait perkara tersebut.

“Untuk pihak- pihak yang tidak bersikap kooperatif tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang,” tegasnya.

Baca juga : KPK Tetapkan Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Tersangka Korupsi Pemotongan Anggaran

Tessa mengingatkan, penyidikan saat ini masih memungkinkan untuk meminta pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Risnandar Mahiwa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru.

Selain Risnandar, komisi antirasuah juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru Novin Karmila sebagai tersangka.

Ketiganya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik komisi antirasuah di Pekanbaru pada Senin (2/12/2024) malam.

Tessa mengungkapkan, pada waktu menjalankan tugas, ketiganya diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum.

Baca juga : Diciduk KPK, Pj Wali Kota Pekanbaru Punya Harta Rp 1,9 Miliar

"Seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang terkait Pengelolaan Anggaran di Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2024,” terang Tessa.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 12 f dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense