Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Kerja Sama Pengolahan Anoda Logam

KPK Sita Pabrik Peleburan Emas Milik Tersangka SB

Minggu, 1 Desember 2024 06:10 WIB
Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Polisi Asep Guntur Rahayu. (Foto: Khairizal Anwar/RM)
Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Polisi Asep Guntur Rahayu. (Foto: Khairizal Anwar/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset tersangka SB dalam penyidikan perkara dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT AT dengan PT LM.

“Yang disita pabrik pengola­han emas milik tersangka SB,” kata Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Polisi Asep Guntur Rahayu pada Jumat malam, 29 November 2024.

Aset yang terletak di Surabaya, Jawa Timur itu, meliputi tanah seluas 5 ribu meter persegi yang di atasnya berdiri kantor dan pabrik PT LM.

Baca juga : Pilgub Jakarta Panas di Ujung

Menurut Asep, nilai aset yang disita mencapai Rp 100 miliar. “Di dalamnya termasuk alat-alat produksi,” ujar jenderal bintang satu itu.

Kuasa hukum SB, Erick S Paat tidak menjawab permintaan konfirmasi mengenai penyitaan aset ini.

Untuk diketahui, dalam penyidikan kasus korupsi kerja sama anoda logam ini, KPK menetap­kan dua orang tersangka. Yakni SB, pemilik PT LM dan DM, General Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT AT.

Baca juga : Partisipasi Pemilih Merosot, Semua Pihak Harus Introspeksi

Perkara DM Telah Disidangkan Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memvonis DM dengan pidana penjara 6,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan badan pada Oktober 2023 lalu.

Pengadilan memutus perkara ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 100,7 miliar itu.

SB sempat lolos dari jerat hukum setelah memenangkan gugatan praperadilan. Status tersangkanya gugur.

Baca juga : Kalah Di Kandang Sendiri, Menang Di Kandang Lawan

Belakangan, KPK menetapkan SB sebagai tersangka setelah perkara DM diputus pengadilan. Hakim memutus SB menikmati keuntungan Rp 100,7 miliar dari kerja sama pengolahan anoda logam.

Hingga kini, KPK belum melakukan pemeriksaan lagi terhadap SB lantaran tersangka itu dikabarkan sakit.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.