Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kasus Korupsi Kerja Sama Pengolahan Anoda Logam
KPK Sita Pabrik Peleburan Emas Milik Tersangka SB
Minggu, 1 Desember 2024 06:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset tersangka SB dalam penyidikan perkara dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT AT dengan PT LM.
“Yang disita pabrik pengolahan emas milik tersangka SB,” kata Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Polisi Asep Guntur Rahayu pada Jumat malam, 29 November 2024.
Aset yang terletak di Surabaya, Jawa Timur itu, meliputi tanah seluas 5 ribu meter persegi yang di atasnya berdiri kantor dan pabrik PT LM.
Baca juga : Pilgub Jakarta Panas di Ujung
Menurut Asep, nilai aset yang disita mencapai Rp 100 miliar. “Di dalamnya termasuk alat-alat produksi,” ujar jenderal bintang satu itu.
Kuasa hukum SB, Erick S Paat tidak menjawab permintaan konfirmasi mengenai penyitaan aset ini.
Untuk diketahui, dalam penyidikan kasus korupsi kerja sama anoda logam ini, KPK menetapkan dua orang tersangka. Yakni SB, pemilik PT LM dan DM, General Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT AT.
Baca juga : Partisipasi Pemilih Merosot, Semua Pihak Harus Introspeksi
Perkara DM Telah Disidangkan Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memvonis DM dengan pidana penjara 6,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan badan pada Oktober 2023 lalu.
Pengadilan memutus perkara ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 100,7 miliar itu.
SB sempat lolos dari jerat hukum setelah memenangkan gugatan praperadilan. Status tersangkanya gugur.
Baca juga : Kalah Di Kandang Sendiri, Menang Di Kandang Lawan
Belakangan, KPK menetapkan SB sebagai tersangka setelah perkara DM diputus pengadilan. Hakim memutus SB menikmati keuntungan Rp 100,7 miliar dari kerja sama pengolahan anoda logam.
Hingga kini, KPK belum melakukan pemeriksaan lagi terhadap SB lantaran tersangka itu dikabarkan sakit.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya