RM.id Rakyat Merdeka - Mahkamah Kontitusi (MK) memutuskan, presidential threshold atau ambang batas 20 persen kursi legislatif untuk bisa mengajukan Capres-Cawapres, bertentangan dengan konstitusi. Dengan putusan terbaru ini, MK menyatakan, setiap partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan Capres-Cawapres tanpa harus memenuhi ambang batas 20 persen kursi legislatif.
Hal ini tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis, (2/1/2025). Putusan ini dibacakan langsung Ketua MK sekaligus pimpinan sidang, Suhartoyo terkait gugatan uji materiil yang diajukan 4 orang mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, yakni Enika Maya Oktavia dkk. Adapun materi yang digugat adalah Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam pasal itu disebutkan, pasangan Capres-Cawapres diusulkan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta Pemilu dengan syarat memenuhi perolehan kursi di DPR paling sedikit 20 persen atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada Pemilu Legislatif sebelumnya.
Pemohon menyadari, ketentuan presidential threshold merupakan open legal policy. Namun, MK juga menyatakan kebijakan hukum tidak boleh melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan tak bisa ditoleransi.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo, saat membacakan putusan, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Wakil Ketua MK Saldi Isra menambahkan, Pasal 222 UU 7/2017 sejatinya bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyebut pasangan Capres-Cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol. Tanpa membatasinya dengan syarat tambahan yang diciptakan oleh rezim Pemerintah.
“Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas,” ujar Saldi Isra.
Mahkamah mencermati beberapa Pilpres sebelumnya didominasi parpol tertentu dan membatasi hak konstitusional pemilih. Sehingga, para pemilih tidak mendapatkan alternatif yang memadai terkait pasangan Capres-Cawapres.
MK menilai, jika ketentuan presidential threshold dilanjutkan, bisa membuat Pilpres hanya diikuti dua pasangan calon dan menciptakan polarisasi di tengah masyarakat. Bahkan terbuka peluang, Pilpres bisa hanya diikuti calon tunggal seperti yang terjadi di Pilkada.
Baca juga : Komitmen Tegas Presiden Prabowo Dalam Pemberantasan Korupsi
Atas dasar itu, MK tidak bisa mempertahankan Pasal 222 UU 7/2017 karena berpotensi menghalangi pelaksanaan Pilpres dengan banyak pilihan buat masyarakat. “Jika hal itu terjadi, makna hakiki dari Pasal 6A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 akan hilang,” sebut Saldi.
Meski ingin Pilpres diikuti banyak calon, MK tetap membatasi agar Capres-Cawapres yang diajukan sama dengan jumlah parpol peserta Pemilu. Karena itu, MK mengeluarkan pedoman kepada pembentuk UU agar merevisi UU 7/2017 dengan memperhatikan lima hal.
Pertama, semua parpol peserta Pemilu berhak mengusulkan pasangan Capres-Cawapres. Kedua, pencalonan tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.
Ketiga, parpol peserta Pemilu boleh bergabung mengusulkan paslon sepanjang tidak mendominasi dan membatasi pilihan pemilih. Keempat, parpol yang tidak mengusulkan paslon diberikan sanksi larangan mengikuti Pemilu periode berikutnya.
Terakhir, rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU 7/2017 harus melibatkan partisipasi semua pihak. Termasuk parpol yang tidak memperoleh kursi di DPR.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, Pemerintah menghargai putusan MK tersebut. Pemerintah, kata dia, akan mempelajari dan mengkaji putusan MK untuk kemudian melakukan koordinasi.
"Saya belum baca lengkap. Karena MK tidak menyatakan bahwa kapan diberlakukan, apakah 2029 atau 2034? Karena itu, nanti kami tetap berpandangan bahwa putusan MK itu bersifat final dan mengikat," kata Supratman, kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).
Berdasarkan hal tersebut, Supratman menyampaikan, pihaknya akan mempelajari dengan cermat isi putusan MK. "Tentu kami akan berkoordinasi dengan parlemen untuk membahas ini dalam perubahan Undang-Undang Pemilu," kata Supratman.
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti putusan MK tersebut. Komisi II DPR RI akan menindaklanjutinya dengan memasukkan poin putusan MK itu, ke dalam pembentukan norma baru atau undang-undang yang mengatur pengusulan pasangan Capres dan Cawapres.
Baca juga : Pelaku Usaha Harap Presiden Prabowo Bentuk Badan Khusus Sawit
"Putusan Mahkamah Konstitusi adalah final and binding. Oleh karena itu, kami menghormati dan berkewajiban untuk menindaklanjutinya," kata Rifqinizamy.
Menurut dia, putusan MK tersebut adalah babak baru bagi demokrasi konstitusional Indonesia. Sehingga peluang untuk mengusung Capres-Cawapres bisa lebih besar. "Pilpres bisa diikuti oleh banyak calon," tegasnya.
Mantan Ketua MK Mahfud MD mengapresiasi putusan tersebut. Mahfud mengatakan, sejak urusan threshold adalah open legal policy yang menjadi wewenang lembaga legislatif dan tak boleh dibatalkan atau ditentukan oleh MK.
Dengan dasar ini, kata dia, tak heran kalau banyak uji materi terkait presidentary threshold selalu ditolak MK. Namun, sekarang MK membuat pandangan baru yang mengikat dan harus dilaksanakan.
“Putusan MK terbaru bernomor 62/PUU-XXII/2024 yang mengubah pandangan lamanya dan menghapus ketentuan threshold ini harus diterima dan ditaati,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, Kamis (2/1/2025).
Mantan Menko Polhukam ini menyebut ada dua alasan mendasar. Pertama karena adanya dalil bahwa putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht itu mengakhiri konflik dan harus dilaksanakan.
Kedua, adanya threshold selama ini sering digunakan untuk merampas hak rakyat maupun parpol untuk dipilih maupun memilih. Karena itu, Mahfud menilai putusan MK ini merupakan yurisprudensi.
Dengan putusan ini, Mahfud mengatakan MK telah memberi gambaran keadilan untuk membangun keseimbangan baru dalam ketatanegaraan Indonesia. “Saya salut kepada MK yang berani melakukan judicial activism yang sesuai dengan aspirasi rakyat,” tandasnya.
Apresiasi juga datang dari Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera. Ketua DPP PKS ini menyebut putusan MK selaras dengan tuntutan yang sering diajukan. Bahwasanya semua partai yang masuk DPR bisa mencalonkan pasangan Capres dan Cawapres.
Baca juga : Prabowo & Presiden Mesir Bersatu Suarakan Gencatan Senjata di Palestina
“Tapi tentu perlu ditindaklanjuti dengan revisi UU 7/2017. Peluang terjadi kompromi atau tarik menarik kepentingan mesti dijaga, tapi bagusnya turun tidak 20 persen,” sebutnya kepada Rakyat Merdeka, Kamis (2/1/2025).
Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid punya pandangan berbeda. Dia menegaskan Pasal 222 UU 7/2017 merupakan open legal policy yang jadi wewenang DPR hingga Pemerintah.
Anggota Komisi III DPR ini menyatakan, pihaknya akan menyusun langkah lanjutan sambil menunggu perkembangan. Sebab, putusan MK pasti berkonsekuensi pada revisi UU Pemilu.
“Ini “kado tahun baru” yang akan menuai berbagai pandangan, polemik dan kontroversi,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, Kamis (2/1/2025).
Terpisah, pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan putusan MK merupakan kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia karena tidak ada yang dirugikan. Semua parpol peserta Pemilu mendapat manfaat yang setara dan pemilih punya keragaman pilihan melalui Pemilu yang lebih inklusif.
“Anak-anak Indonesia jadi lebih berani bermimpi menjadi Presiden/Wakil Presiden,” ujarnya saat dikontak Rakyat Merdeka, Kamis (2/1/2025).
Sebagai salah satu pihak yang terkait dalam gugatan ini, Titi berharap semua pihak menghormati putusan MK dan tidak ada upaya mendistorsi putusan, apalagi sampai berani melakukan pengingkaran.
“Ini putusan yang sangat baik dan membuat masa depan demokrasi Indonesia lebih adil, setara, dan inklusif,” tutupnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.