Sebelumnya
“LR menyampaikan kepada ZR, akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp 5 miliar untuk hakim agung. Dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp 1 miliar atas jasanya,” ungkapnya.
Pada Oktober tahun 2024, LR menyampaikan pesan kepada Zarof akan mengantarkan uang Rp 5 miliar. Jumlah uangnya sesuai catatan yang dibuat LR, diperuntukkan bagi tiga hakim agung yang menangani kasasi Ronal Tannur.
Karenanya jumlahnya banyak, Zarof tak mau menerimanya. Ia meminta LR menukarkan seluruhnya ke dalam mata uang asing di salah satu money changer di Blok M, Jakarta Selatan. Setelah ditukar, LR menyerahkan uang valas di rumah Zarof di Senayan, Jakarta Selatan. Zarof lalu menyimpannya di brankas di ruang kerjanya.
Baca juga : Audrey Davis, Mantan Tidak Minta Maaf Sebar Video Syur
Qohar menyampaikan, selain perkara suap tersebut, Zarof diduga l menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA ketika masih menjabat. Gratifikasi diterima dalam berbagai bentuk mata uang, baik rupiah maupun mata uang asing.
“Sebagaimana yang kita lihat di depan ini, yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp 920,9 miliar dan emas batangan seberat 51 kilogram,” sambungnya.
Jumlah uang dan emas itu dari hasil penggeledahan di rumah Zarof Ricar di Senayan. Rinciannya, dolar Singapura sebanyak 74.494.427, dolar Amerika Serikat (AS) sejumlah 1.897.362, Euro 71.200, dolar Hongkong 483.320, dan mata uang rupiah Rp 5.725.075.000.
Baca juga : Anggaran Makan Bergizi Gratis: 71 Triliun Cuma untuk 6 Bulan
Sementara dari penggeledahan hotel di Bali, tempat Zarof menginap penyidik menyita uang rupiah berbagai pecahan. Totalnya sekitar Rp 20 juta.
Setelah pemeriksaan pada Jumat, 25 Oktober 2024, penyidik menetapkan Zarof dan LR sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat suap dan gratifikasi.
“Karena telah ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi,” ujar Qohar.
Baca juga : Dasco Merasa Masih Ada Ruang Pembatasan Capres
Zarof dijerat Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.