BREAKING NEWS
 

Eks Ketua PN Surabaya Ditangkap Kejagung, Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 14 Januari 2025 18:25 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono terkait kasus dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur

Dia dibawa ke Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025). Mengenakan kaos polo atau polo shirt biru tua, Rudi yang bermasker putih, sempat menyapa wartawan dengan menyedekapkan kedua tangan. 

Kejagung belum menerangkan status Rudi dalam perkara dugaan suap terhadap tiga hakim PN Surabaya tersebut. Saat ini, Rudi baru menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar membeberkan, ada jatah mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono turut mendapat jatah suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Jumlahnya sebesar 20 ribu dolar Singapura atau setara Rp 238 juta.

Uang itu diberikan pengacara Lisa Rahmat melalui Erintuah Damanik, selaku ketua majelis hakim yang memeriksa perkara Ronald Tannur.

"Selain untuk para hakim yang menangani perkara, sejumlah 20 ribu dolar Singapura untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya," kata Harli dalam keteranganya, Jumat (10/1/2024). 

Baca juga : Polisi Militer Tangkap Oknum TNI Terkait Insiden Penembakan Di Tol Tangerang

Selain itu, ada juga jatah untuk Siswanto selaku panitera pengganti PN Surabaya. Jumlahnya sebesar 10 ribu dolar Singapura.

Namun demikian, uang suap yang sudah disiapkan itu urung diserahkan kepada kedua Rudi dan Siswanto. Uang jatah keduanya masih disimpan Erintuah.

"Akan tetapi uang sejumlah 20 ribu dolar Singapura untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10 ribu dolar Singapura untuk saksi Siswanto selaku panitera, belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik," tuturnya. 

Adapun ketiga hakim PN Surabaya didakwa menerima suap sejumlah total Rp 4,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Adsense

Suap diserahkan dalam bentuk rupiah dan mata uang asing yang bersumber dari ibu Ronald Tannur, MW melalui penasihat hukum LR.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul menerima hadiah atau janji berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura," ungkap jaksa penuntut Kejagung Bagus Kusuma Wardhana membacakan surat dakwan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 24 Desember 2024.

Baca juga : MA Sanksi 5 Pegawai PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 12c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Selain itu, ketiga terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi yang dianggap suap yang berhubungan dengan jabatannya masing-masing selaku hakim.

Jaksa menyebut, Erintuah menerima gratifikasi dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing.

Rinciannya, uang sebesar Rp 97,5 juta, 32 ribu dolar Singapura setara Rp 429,2 juta, dan 35.992,25 Ringgit Malaysia setara Rp 129,9 juta. Sehingga total gratifikasi yang diterimanya sejumlah Rp 655,9 juta.

Kemudian terdakwa Heru Hanindyo telah menerima gratifikasi dengan total Rp 836 juta.

Gratifikasinya berupa uang tunai sebesar Rp 104,5 juta, 18.400 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 298 juta, 19.100 dolar Singapura atau setara Rp 227,5 juta, 100 ribu yen Jepang atau setara Rp 11,5 juta, 6 ribu Euro atau setara Rp 100,9 juta, dan 21.715 Riyal Saudi atau setara Rp 93,6 juta.

Baca juga : 3 Hakim Didakwa Terima Suap Rp 4,6 M Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Sementara Mangapul disebut menerima gratifikasi dengan rincian Rp 21,4 juta, 2 ribu dolar AS atau setara Rp 32,3 juta, dan 6 ribu dolar Singapura atau setara Rp 71,4 juta.

Sehingga total penerimaan gratifikasinya sejumlah Rp 125,1 juta. Uang-uang tersebut disimpannya di dalam apartemennya.

Atas penerimaan gratifikasinya, ketiga hakim dianggap melanggar Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense