RM.id Rakyat Merdeka - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidentary threshold (PT) 20 persen disambut positif mayoritas rakyat Indonesia. Sementara soal wacana kepala daerah dipilih DPRD, justru rakyat menolaknya.
Bedanya sikap rakyat dalam menyikapi 2 isu berbeda ini terlihat dari survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA yang dirilis pada Rabu (15/1/2025). Survei ini menggunakan analisis isi komputasional untuk mendeteksi topik dan sentimen publik berdasarkan kata kunci spesifik.
Data dikumpulkan melalui berbagai platform media sosial, seperti X, TikTok, Facebook, serta media online yang mencakup berita, video, blog, web, forum diskusi, dan siniar. Periode analisis dilakukan antara 2 hingga 7 Januari 2025.
Apa hasilnya? Dalam survei tersebut, sebanyak 68,19 persen responden memberikan sentimen positif atas putusan MK yang menghapus PT 20 persen. Dengan putusan tersebut, setiap parpol peserta pemilu bisa langsung mengajukan capres tanpa harus berkoalisi.
Baca juga : Anin-Arsjad Kembali Satu Perahu
Melalui analisis isi komputasional, dari 7.079 percakapan digital yang dikaji, mayoritas bersumber dari berita online dan video. Hanya 31,81 persen responden menunjukkan sentimen negatif. Nah, agar sebangun dengan aturan Pilpres yang baru, publik pun meminta aturan Pilkada harus pula diubah.
“Bukan Kepala Daerah dipilih oleh DPRD, tapi sebagaimana Pilpres, Pilkada tetap dipilih langsung oleh rakyat, dan setiap partai politik dibolehkan mengajukan calon kepala daerah,” kata peneliti LSI Denny JA, Adjie Alfaraby saat memaparkan hasil risetnya, Rabu (15/1/2025).
Dipaparkan Adjie, mayoritas percakapan publik melihat putusan soal Pilpres ini sebagai langkah berani yang membawa demokrasi lebih inklusif. Setiap partai kini punya kesempatan sama dan membuka ruang lebih luas bagi representasi rakyat. Kompetisi tidak lagi arena dominasi partai besar, tetapi medan perjuangan ide dan visi yang lebih sehat.
“Percakapan publik menilai, putusan ini membuka jalan bagi demokrasi yang lebih inklusif, sehat, dan berorientasi pada rakyat,” sambungnya.
Baca juga : Menteri Maman Bikin Gebrakan Menarik
Dalam hasil risetnya, Adjie menuturkan, publik menginginkan momentum ini tidak berhenti di tingkat nasional. Pilkada, sebagai cerminan demokrasi lokal, juga perlu mengikuti model ini. Responden ingin setiap partai, tanpa terkecuali, memiliki hak untuk mencalonkan Kepala Daerah.
“Wacana Pilkada melalui DPRD untuk efisiensi biaya justru memunculkan sentimen sangat negatif. Dari 1.898 percakapan yang dianalisis, 76,3 persen menunjukkan penolakan,” akunya.
Sebab, publik khawatir transparansi akan menjadi korban, dan politik transaksional di DPRD akan meningkat. “Hanya 23,7 persen yang mendukung wacana ini dengan alasan efisiensi biaya,” ujar dia.
Berdasar temuan LSI Denny JA, demokrasi bukan soal efisiensi. Melainkan investasi dalam legitimasi, keterwakilan, dan kepercayaan rakyat. “Solusi untuk perbaikan Pilkada justru tetap dengan pemilihan langsung oleh rakyat dengan setiap partai dibolehkan mencalonkan Kepala Daerah,” nilai dia.
Adjie menambahkan, model tanpa ambang batas dalam Pilkada dapat membawa banyak manfaat. Demokrasi lokal akan semakin kuat. Rakyat lebih banyak pilihan. Politik transaksional berkurang. Pemimpin baru dengan visi segar muncul dan membawa perubahan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.