Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Pemberhentian Hakim Rudi Sudah Diproses Ketua MA
Kamis, 16 Januari 2025 06:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) akan mengusulkan pemberhentian sementara hakim Rudi Suparmono ke Presiden.
Hal ini menyikapi penahanan Rudi oleh Kejaksaan Agung. Hakim Pengadilan Tinggi Palembang itu, menjadi tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
“Ketua MA akan menunggu surat resmi tentang penahanan yang dilakukan kepada saudara R. Selanjutnya akan mengusulkan pemberhentian sementara Saudara R sebagai hakim kepada Presiden,” ujar Juru Bicara MA RI, Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Januari 2025.
Baca juga : Denada: Wajah Ari Wibowo Tak Membosankan
Yanto menandaskan, MA menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung terhadap Rudi.
MA mengimbau kepada para pegawai pengadilan untuk tetap tenang bekerja secara profesional, tetap menjunjung integritas dan kejujuran kepada seluruh pimpinan pengadilan tingkat pertama ataupun pengadilan tingkat banding.
“Agar melaksanakan garis kebijakan Ketua MA dalam memimpin, yaitu tetap dengan kesederhanaan dan menjauhi perbuatan tercela,” imbau Yanto.
Baca juga : Pemagaran Laut Terjadi Juga di Bekasi
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengemukakan, telah ada komunikasi dengan MA mengenai penetapan tersangka dan penahanan Rudi.
“Dari MA sudah koordinasi dengan penyidik JAM Pidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus),” ujar Harli, saat dihubungi Rabu petang.
Namun, Harli tak menjelaskan apakah surat penahanan Rudi sudah dikirimkan atau belum kepada MA.
Baca juga : Penuhi Susu untuk Makan Bergizi Gratis, Pemerintah Impor 200 Ribu Sapi Perah
Adapun Rudi telah ditahandi Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Untuk tahap pertama selama 20 hari.
Kejagung menemukan bukti, ada andil Rudi dalam vonis bebas perkara Ronald Tannur yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Saat itu Rudi menjabat Ketua PN Surabaya. Perannya menentukan komposisi majelis hakim agar menjatuhkan vonis bebas.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya