BREAKING NEWS
 

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Semarang

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 17 Januari 2025 18:21 WIB
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang.

Kedua tersangka tersebut yakni Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang Martono, dan Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar.

Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 5 Februari 2025. Kedua tersangka ditahan di Rutan KPK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2025).

Baca juga : LPKR Siapkan Inovasi dan Perluasan Produk Baru di Park Serpong

Dia mengungkapkan, Martono bersama Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri diduga menerima gratifikasi.

Adsense

Sedangkan Rachmat Utama Djangkar terkait dugaan korupsi pengadaan meja dan kursi fabrikasi Sekolah Dasar (SD) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang.

Hari ini, KPK juga memanggil Mbak Ita dan Alwin Basri untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan.

Baca juga : KPK Sita Uang Rp 476 Miliar, Terkait Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

“Tidak hadir. Minta ditunda,” ungkap Tessa.

Dia mengungkapkan, Mbak Ita tidak hadir karena ada agenda yang sudah terjadwal sebelumnya.

“Sementara tersangka AB tidak hadir dengan alasan tengah mempersiapkan praperadilan,” tuturnya.

Baca juga : Palang Merah Iran Siap Kirim Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Kebakaran Hutan AS

KPK akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap pasangan suami istri alias pasutri tersebut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense