BREAKING NEWS
 

Perkara Korupsi Dapen Bukit Asam

Mantan Dirut Dituntut Hukuman 13 Tahun Penjara

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Sabtu, 25 Januari 2025 07:15 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA) selama periode 2013-2018 Zulheri menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/1/2025). (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc)

 Sebelumnya 
Sementara untuk investa­si dana kelolaan DPBA yang berbentuk saham, Zulheri dan Syafaat membeli saham emiten.

Lagi-lagi pembeliannya tanpa menilai hasil analisis atas aspek fundamental dan teknikal, den­gan janji imbal hasil dari Danny. Janjinya bahwa bakal ada pem­belian kembali dengan syarat diikat dalam waktu tertentu untuk tidak diperjualbelikan.

“Padahal diketahui bahwa pem­belian saham tersebut merupakan saham berisiko,” tuding jaksa.

Jaksa melanjutkan, setelahnya bahwa Danny bersama dengan Sutedy berupaya membentuk harga saham untuk mengin­tervensi harga. Tapi akhirnya tidak memberikan keuntun­gan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas, guna menunjang kegiatan opera­sional DPBA.

Baca juga : Jakarta Darurat Pos Dan Petugas Damkar

Selain itu, Zulheri dan Syafa’at juga membeli saham tanpa meni­lai hasil analisis atas aspek fun­damental dan teknikal, dengan janji imbal hasil. Menurut jaksa, pembelian saham itu pun dik­etahui Zulheri dan Syafa’at, serta merupakan langkah berisiko.

Kemudian, Romi melaku­kan upaya pembentukan harga saham dengan tujuan mengin­tervensi harga. Tapi akhirnya tidak memberikan keuntun­gan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan opera­sional DPBA.

Tak hanya dengan melakukan pembelian saham dan reksa dana berisiko, jaksa membeberkan perbuatan melawan hukum Zulheri lainnya. Sebagai Dirut, Zulheri membuat surat tagihan utang fiktif bersama Sutedy kepada DPBA atas transaksi penempatan saham dalam pen­gelolaan investasi saham DPBA.

“Terdakwa Zulheri bersama Syafaat juga telah menerima uang dari pihak Danny, Sutedy, dan Romi,” ungkap jaksa.

Baca juga : The Citizens Siap Lumat Pasukan Biru

Menurut jaksa, terdapat keru­gian sejumlah Rp 52,5 miliar dari kegiatan investasi DPBA di Reksadana Millenium Dynamic Equity Fund dan Reksadana yang dikelola.

Pasalnya saham-saham yang dibeli sebagai underlying Reksadana Millenium Dynamic Equity Fund dan Reksadana.

Kemudian dari pembelian saham dengan total Rp 161,8 miliar, mengakibatkan keru­gian sejumlah Rp 160,3 miliar. Karena saham yang dibeli DPBA merupakan saham yang berisiko dan tidak liquid.

“Sehingga pada akhirnya tidak dapat memberikan keuntungan dan tidak dapat memenuhi kebu­tuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional DPBA,” kata jaksa.

Baca juga : Sabalenka Ditantang Keys

Pembelian saham mengaki­batkan kerugian sebesar Rp 21,6 miliar. Karena saham yang dibeli adalah saham yang berisiko dan tidak liquid. Sehingga tidak dapat memberi­kan keuntungan dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan op­erasional DPBA. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense