Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Perkara Korupsi Dapen Bukit Asam
Mantan Dirut Dituntut Hukuman 13 Tahun Penjara
Sabtu, 25 Januari 2025 07:15 WIB
Sebelumnya
Sementara untuk investasi dana kelolaan DPBA yang berbentuk saham, Zulheri dan Syafaat membeli saham emiten.
Lagi-lagi pembeliannya tanpa menilai hasil analisis atas aspek fundamental dan teknikal, dengan janji imbal hasil dari Danny. Janjinya bahwa bakal ada pembelian kembali dengan syarat diikat dalam waktu tertentu untuk tidak diperjualbelikan.
“Padahal diketahui bahwa pembelian saham tersebut merupakan saham berisiko,” tuding jaksa.
Jaksa melanjutkan, setelahnya bahwa Danny bersama dengan Sutedy berupaya membentuk harga saham untuk mengintervensi harga. Tapi akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas, guna menunjang kegiatan operasional DPBA.
Baca juga : Jakarta Darurat Pos Dan Petugas Damkar
Selain itu, Zulheri dan Syafa’at juga membeli saham tanpa menilai hasil analisis atas aspek fundamental dan teknikal, dengan janji imbal hasil. Menurut jaksa, pembelian saham itu pun diketahui Zulheri dan Syafa’at, serta merupakan langkah berisiko.
Kemudian, Romi melakukan upaya pembentukan harga saham dengan tujuan mengintervensi harga. Tapi akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional DPBA.
Tak hanya dengan melakukan pembelian saham dan reksa dana berisiko, jaksa membeberkan perbuatan melawan hukum Zulheri lainnya. Sebagai Dirut, Zulheri membuat surat tagihan utang fiktif bersama Sutedy kepada DPBA atas transaksi penempatan saham dalam pengelolaan investasi saham DPBA.
“Terdakwa Zulheri bersama Syafaat juga telah menerima uang dari pihak Danny, Sutedy, dan Romi,” ungkap jaksa.
Baca juga : The Citizens Siap Lumat Pasukan Biru
Menurut jaksa, terdapat kerugian sejumlah Rp 52,5 miliar dari kegiatan investasi DPBA di Reksadana Millenium Dynamic Equity Fund dan Reksadana yang dikelola.
Pasalnya saham-saham yang dibeli sebagai underlying Reksadana Millenium Dynamic Equity Fund dan Reksadana.
Kemudian dari pembelian saham dengan total Rp 161,8 miliar, mengakibatkan kerugian sejumlah Rp 160,3 miliar. Karena saham yang dibeli DPBA merupakan saham yang berisiko dan tidak liquid.
“Sehingga pada akhirnya tidak dapat memberikan keuntungan dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional DPBA,” kata jaksa.
Baca juga : Sabalenka Ditantang Keys
Pembelian saham mengakibatkan kerugian sebesar Rp 21,6 miliar. Karena saham yang dibeli adalah saham yang berisiko dan tidak liquid. Sehingga tidak dapat memberikan keuntungan dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional DPBA. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya