RM.id Rakyat Merdeka - Penantian panjang akhirnya terbayar. Paulus Tannos, buronan kasus korupsi e-KTP, berhasil ditangkap di Singapura setelah upaya koordinasi lintas negara oleh Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan otoritas setempat.
Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut tak lepas dari koordinasi intensif sejak akhir 2024.
“Akhir tahun lalu, Divisi Hubinter mengirimkan surat Provisional Arrest ke otoritas Singapura untuk membantu menangkap yang bersangkutan karena kami ada info yang bersangkutan ada di sana,” ungkap Krishna dalam keterangan tertulis, Jumat (24/1).
Baca juga : PM India Berbagi Pengalaman Beri Makan Siang Gratis Anak Sekolah ke Prabowo
Upaya tersebut membuahkan hasil pada 17 Januari 2025, ketika Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura mengamankan Paulus. Informasi itu segera diteruskan kepada Polri, yang langsung menggelar rapat gabungan lintas kementerian pada 21 Januari 2025 untuk membahas langkah ekstradisi.
“Setelah kami menerima informasi tersebut, pada 21 Januari kami mengadakan rapat gabungan lintas Kementerian dan Lembaga di Hubinter Polri untuk menindaklanjuti proses ekstradisi,” tambah Krishna.
Proses ini melibatkan Kemenkumham, KPK, Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri untuk memastikan Paulus segera dipulangkan ke Indonesia.
Baca juga : Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Ditangkap di Singapura, KPK: Proses Ekstradisi
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan pihaknya sedang melengkapi berbagai persyaratan agar proses ekstradisi berjalan mulus.
“Masih di Singapura, KPK sedang berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melengkapi syarat-syarat agar dapat mengekstradisi yang bersangkutan,” jelasnya.
Proses ini sempat terhambat lantaran Paulus memiliki kewarganegaraan ganda, termasuk dari Afrika Selatan. Hal ini sempat menjadi hambatan dalam memulangkan yang bersangkutan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.