Dark/Light Mode

Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Ditangkap di Singapura, KPK: Proses Ekstradisi

Jumat, 24 Januari 2025 09:42 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Buronan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Paulus Tannos, dikabarkan telah ditangkap di Singapura. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan penangkapan tersebut.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan, penangkapan dilakukan pihak Singapura atas permintaan Indonesia, atau provisional arrest.

“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi, Jumat (24/1/2025).

Baca juga : Berantas Kasus Kekerasan Di Pesantren, Evaluasi Sistem Pendidikan

Dia mengungkapkan, KPK tengah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian Hukum terkait proses Ekstradisi Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu.

“KPK saat ini telah berkoordinasi Polri, Kejagung dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan agar dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” tuturnya.

Paulus Tannos telah menjadi DPO KPK sejak 19 Oktober 2021. KPK menetapkan Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP pada 13 Agustus 2019.

Baca juga : Di Pesawat, Paus Fransiskus Ditanya Soal Pilpres AS: Pilih Trump Atau Harris?

Selain Paulus Tannos, ketiga tersangka baru lainnya yakni mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, Anggota DPR RI 2014-019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

Adapun KPK terakhir kali memanggil Paulus Tannos pada Jumat, 24 September 2021. Saat itu, Paulus Tannos dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.

Pada 2023, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, Paulus Tannos mengganti nama dan kewarganegaraan. Dia memegang paspor Afrika Selatan.

Baca juga : Di Singapura, Penyambutan Paus Serba Protokoler

Paulus Tannos sempat terdeteksi berada di Thailand. Aparat penegak hukum sudah menemukan lokasinya di Negeri Gajah Putih tersebut.

Namun, mereka tak bisa menangkapnya lantaran Tannos belum masuk dalam sistem red notice Interpol.

Ternyata, Tannos berganti nama dan telah mengubah kewarganegaraannya. Oleh karenanya, buronan tersebut tidak terlacak dalam sistem keadministrasian.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.