RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menilai, revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib atau tatib DPR yang memberikan kewenangan kepada DPR mengevaluasi pejabat bertentangan dengan undang-undang.
Tanak menyatakan, pihak yang keberatan dengan revisi tatib DPR dapat menggugat ke Mahkamah Agung (MA).
"Iya (bertentangan dengan UU). Hal itu yang dapat dijadikan alasan untuk mengajukan permohonan judicial review ke MA RI," ujar Tanak kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).
Diketahui, salah satu poin penting dalam revisi tatib DPR yang disahkan rapat paripurna, Selasa (4/2/2025) adalah memberikan kewenangan tambahan kepada DPR mengevaluasi berkala.
Baca juga : Kemendikdasmen Gandeng Pemangku Kepentingan Evaluasi Sistem Penerimaan Murid
DPR bisa melakukan pencopotan atau pemberhentian terhadap pejabat dan pimpinan lembaga yang diajukan, disetujui atau diberikan pertimbangan oleh DPR.
Para pejabat itu meliputi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hakim Mahkamah Agung (MA), hakim Mahkamah Konstitusi (MK), serta gubernur Bank Indonesia, dan dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ditinjau dari sudut pandang hukum administrasi negara, surat keputusan pemberhentian pejabat hanya dapat dilakukan oleh pejabat dari lembaga yang mengangkat pejabat tersebut atau surat keputusan pengangkatan dinyatakan batal atau tidak sah oleh putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) berdasarkan gugatan yang diajukan oleh orang atau badan yang merasa kepentingannya dirugikan.
Hal itu diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara.
Baca juga : Patroli Dan Pangawalan Pejabat Harus Ditertibkan
Dalam konteks pimpinan KPK, Tanak menyatakan, pemberhentiannya hanya dapat dilakukan oleh presiden atau putusan PTUN.
Selain itu, ditambahkannya, pemberhentian pimpinan KPK juga harus sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Surat keputusan pemberhentiannya harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur mengenai syarat pemberhentian pimpinan KPK," tegasnya.
Pasal 32 UU 19/2019 menyatakan, pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan.
Baca juga : Korban Longsor Di Pekalongan Bertambah, Evakuasi Terkendala Akses
Kemudian, berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya, mengundurkan diri, atau dikenai sanksi berdasarkan UU KPK.
Selain itu, Tanak menyatakan, ditinjau dari sudut pandang hukum tata negara, khususnya mengenai urutan peraturan perundang-undangan yang diatur Pasal 7 dan Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan, posisi peraturan DPR berada di bawah UU.
Dengan demikian, pihak yang dirugikan atas tatib DPR dapat menggugatnya ke MA.
"Bila ada pihak yang merasa kepentingannya dirugikan oleh peraturan DPR tersebut, yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan judicial review ke MA," tutup Tanak.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.