RM.id Rakyat Merdeka - Peringatan 100 tahun Pramoedya Ananta Toer pada 6 Februari 2025 harus menjadi momentum bagi negara untuk memastikan tidak ada lagi warga yang dipenjara hanya karena berkarya atau menyuarakan pendapat secara damai, sebagaimana yang pernah dialami oleh Pram.
Dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), Pram adalah simbol kebebasan berpikir, berpendapat, dan berkarya.
Karya-karyanya sempat dibredel oleh negara, sementara ia sendiri dipenjara di berbagai lokasi, termasuk Pulau Buru.
"Separuh hidup Pram dihabiskan di penjara, separuhnya lagi di luar penjara dengan stigma negatif yang tidak berdasar. Kebebasannya saat itu bukan hadiah dari negara, melainkan hasil desakan banyak pihak yang memperjuangkan pembebasannya," ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangan resminya, Kamis (6/2/2025).
"Perjuangan Pram adalah perjuangan untuk meraih martabat manusia dan mempertahankan kebebasan berpikir serta berkarya, yang justru dirampas oleh negara," lanjutnya.
Baca juga : Rayakan Tahun Baru Imlek, Royal Safari Garden Hadirkan Atraksi dan Hiburan
Anak-anak muda saat ini banyak yang mengagumi dan terinspirasi oleh karya-karya Pram.
Menurut Usman, mereka harus melanjutkan perjuangan Pram dengan terus menyuarakan ketidakadilan.
"Penahanan Pram oleh negara membuktikan betapa kuatnya menulis sebagai bentuk ekspresi kebebasan yang seharusnya dilindungi," tambahnya.
Amnesty International dan Perjuangan Membebaskan Pram
Amnesty International adalah salah satu lembaga internasional yang aktif mengkampanyekan pembebasan Pram selama pemenjaraannya di Pulau Buru.
Pada edisi 12–19 September 1972, Amnesty memasukkan Pram dalam daftar prisoner of conscience (tahanan nurani) dalam Newsletter Amnesty yang berjudul Prisoner of Conscience.
Baca juga : Kawal Program Swasembada Pangan, Kementan Stabilkan Harga Gabah Di Banyuasin
"Dalam dokumen tersebut, Pram diprofilkan sebagai tahanan nurani, bersama individu lainnya dari berbagai negara, seperti Afrika Selatan, Spanyol, Taiwan, Kuba, Tanzania, Ceko, Paraguay, Namibia, Turki, dan Hungaria," jelas Usman.
Pada tahun yang sama, Amnesty mengirimkan surat kepada anggotanya di seluruh dunia dan menjadikan kasus Pram sebagai kampanye utama.
Amnesty juga mengupayakan pembebasannya dengan meminta ratusan ribu anggotanya mendesak pemerintah Indonesia. Pram akhirnya dibebaskan pada 1979.
Dalam sebuah wawancara, putri Pram, Astuti Ananta Toer menceritakan bahwa aktor sekaligus sutradara Basuki Effendy, yang juga merupakan tahanan politik, memperingatkannya tentang rencana pembunuhan terhadap ayahnya.
Basuki meminta Astuti untuk segera menghubungi Amnesty International.
Dilarang Menulis dan Bantuan dari Amnesty
Baca juga : Maruarar: Arahan Presiden, Lahan Sitaan Bakal Dijadikan Perumahan Rakyat
Di Pulau Buru, Pram juga dilarang menulis hingga tahun 1973. Negara bahkan melarang aksesnya terhadap pensil, pulpen, dan kertas.
Sebagai bentuk dukungan, Amnesty International mengirimkan mesin ketik ke Pulau Buru agar Pram dapat kembali menulis.
"Kami mendapat informasi bahwa mesin ketik pertama yang diberikan oleh filsuf Prancis Jean-Paul Sartre kepada Pram rusak. Oleh karena itu, Amnesty mengirimkan mesin ketik lain melalui Palang Merah Internasional (ICRC), satu-satunya lembaga yang memiliki akses ke Pulau Buru saat itu," ungkap Usman.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.