RM.id Rakyat Merdeka - Praktik lancung ini dilakukan bersama empat terdakwa lainnya yakni Direktur Pengembangan PPSJ Indra Sukmono Arharrys, Dirut PT TEP Donald Sihombing, Komisaris PT TEP Saut Irianto Rajagukguk, dan Direktur Independen PT TEP Eko Wardoyo
Jaksa mengemukakan, perbuatan korupsi ini telah memperkaya terdakwa Donald Sihombing sebesar Rp 221,6 miliar dan YCP Rp 3 miliar.
“Yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp 224,6 miliar,” ujar Jaksa KPK Ridho Sepputra membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 12 Februari 2025.
Meski begitu, YCP belum diseret sebagai terdakwa dalam sidang kali ini. Lantaran berkas penuntutannya terpisah dengan empat terdakwa yang disidangkan ini.
Baca juga : Mendag Ajak Dubes Perluas Pasar Ekspor
Sementara nilai kerugian negara tersebut berdasarkan hasil penghitungan yang disusun Unit Akuntansi Forensik Direktorat
Deteksi dan Analisis Korupsi KPK. Laporan hasil analisis tersebut bernomor: LHA-AF-16/DNA/12/2024 tanggal 20 Desember 2024.
Perkara berawal pada 7 Februari 2019, saat para petinggi PT TEP menawarkan tanah di Rorotan kepada PPSJ dengan harga Rp 3 juta per meter persegi (m²) Tawaran berupa pengembangan tanah memakai skema Kerja Sama Operasi (KSO), porsi PPSJ 70 persen dan TEP 30 persen. Kemudian dibahas dalam rapat internal PPSJ.
Sementara pada 14 Februari, Donald menandatangani akta perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) tiga bidang tanah di Rorotan yakni SHGB No. 01011, 01005, dan 01008 dari pemilik awal, PT NKRE. Tanah seluas 101.805 meter persegi (m2) itu senilai Rp 158,1 miliar. Namun harga tersebut bukan harga transaksi yang sebenarnya. Ketiga bidang tanah itu sebagai kompensasi pembayaran hutang NKRE kepada TEP.
Baca juga : BTN Pede Aset Bakal Tembus Rp 500 Triliun
Terhadap tiga bidang tanah itu dibuatkan dua kali laporan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). KJPP RCR melaporkan nilai tanah sebesar Rp 376,6 miliar atau Rp 3,7 juta per m2. KJPP GR memberi penilaian sebesar Rp 381,7 miliar.
Kemudian terdakwa Eko Wardoyo mengirim surat penawaran kepada YCP atas tanah tersebut sebesar Rp 3,2 juta permeternya. Yoory meneruskan surat itu kepada jajaran di bawahnya untuk dipelajari.
Singkatnya, hasil kesepakatan negosiasi harga untuk KSO dilakukan antara PT TEP dengan PPSJ. Luasan tanah menjadi 117.158 m2 terdiri atas 6 bidang tanah dengan harga 3 juta per meter.
“Bahwa surat pernyataan minat PPSJ atas penawaran PT TEP maupun berita acara negosiasi dilakukan Yoory selaku Dirut PPSJ tanpa melalui mekanisme kajian internal, apakah melalui mekanisme pengadaan atau jual putus yang mengacu pada standar operasional PPSJ,” sebut jaksa.
Baca juga : Konser Dan Event Olahraga Bakal Kerek Ekonomi DKI
Pada 4 Maret 2019, NKRE melakukan perjanjian penyelesaian hutang kepada TEP lewat akta penjualan 6 bidang tanah yang seluruhnya seharga Rp 111,3 miliar atau Rp 950 ribu per meter. Tapi harga yang tercantum dalam PPJB sebesar Rp 1,3 juta per meter.
Pada 6 Maret 2019, YCP mengadakan perjanjian pendahuluan tentang perjanjian KSO dengan PT TEP. Perjanjian yang dilakukannya tanpa persetujuan Gubernur selaku Kepala Daerah.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.