BREAKING NEWS
 

Kasus Pengadaan Lahan Rorotan

Mantan Direksi PPSJ Didakwa Rugikan Negara Rp 224 Miliar

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Kamis, 13 Februari 2025 07:15 WIB
Eks Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada (TEP), Donald Sihombing berdialog dengan kuasa hukumnya, usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/2/2025). (Foto: Randi Tri Kurniawan/RM)

 Sebelumnya 
Setelahnya selama bulan Maret 2019, PPSJ melakukan dua kali tahapan pembayaran dengan total Rp 30 miliar. Tapi ternyata, skema KSO tidak disetujui Dewan Pengawas PPSJ. Hal ini disampaikan setelah Dewas PPSJ melihat langsung kondisi tanah tersebut.

YCP memerintahkan mencari KJPP pembanding, untuk meli­hat perbedaan dari nilai appraisal tanah yang telah dikeluarkan KJPP GR dan RCR dari pihak PT TEP sebelumnya. Hasilnya, nilainya hanya sekitar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. Namun, ia tak ingin memakai penilaian KJPP jika harganya kurang dari Rp 3 juta.

Skema KSO pun berubah setelah YCP memutuskan agar 6 bidang tanah dilakukan proses beli putus, bukan KSO. Karena TEP keberatan, ia menawar­kan bakal diikutsertakan dalam beauty contest pengembangan lahan Rorotan ke depannya.

Setelah skema KSO dibatal­kan, Donald Sihombing dan YCP melakukan penandatanganan PPJB pada 28 Maret 2019. Tanah seluas 117.158 m2 itu dibayarkan PPSJ seharga Rp 351,4 miliar lewat dua kali pembayaran.

Baca juga : Mendag Ajak Dubes Perluas Pasar Ekspor

Kemudian pada 30 April 2019, Donald Sihombing memerintah­kan terdakwa Eko Wardoyo me­nyerahkan uang dolar Amerika Serikat (AS) senilai Rp 3 miliar kepada YCP. Uang diserahkan melalui staf PPSJ dalam am­plop coklat.

Selain itu, YCP menerima keuntungan berupa kemudahan dari Eko Wardoyo dalam men­jual aset-asetnya selama proses pembayaran tanah Rorotan. Pertama, penjualan 1 unit rumah di Jalan Kristal Barat 2 No. 27 Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang kepada Hay selaku Corporate Finance Manager PT TEP.

Lalu, penjualan 1 unit aparte­men di lantai 16 unit CJ Bassura City, Jakarta Timur kepada AN se­laku Finance Manager PT TEP.

“Penjualan dilakukan secara cepat dan memberikan harga terbaik bagi Yoory Corneles Pinontoan,” kata jaksa.

Baca juga : BTN Pede Aset Bakal Tembus Rp 500 Triliun

Adapun berdasarkan hasil pengukuran ulang oleh kantor Pertanahan Jakarta Utara, ada kelebihan luas tanah Rorotan seluas 6.423 m2. Tanah yang luas awalnya 117.158 m2 men­jadi 123.581 m2 dalam 6 bi­dang tanah yang telah dibeli sebelumnya. PPSJ pun kembali menggelontorkan uang Rp 80,9 miliar lagi.

Jaksa membeberkan nilai keru­gian negara sebesar Rp 224,6 miliar akibat pembelian tanah Rorotan tersebut. Kerugian ini dari pembayaran oleh PPSJ atas tanah seluas 123.581 m2 senilai Rp 370,1 miliar.

Jumlah itu dikurangi Rp 146,8 miliar terdiri atas piutang TEP kepada NKRE, nilai kelebihan tanah yang harus dibayar TEP kepada NKRE, Nilai BPHTB yang disetor PT TEP atas pem­belian tanah ke NKRE. Juga atas sejumlah pajak, biaya notaris, BPHTB atas transaksi jual beli tanah dengan PPSJ.

Kemudian ditambahkan kem­bali dengan besaran PPN yang sudah dipungut PT TEP atas pembelian tanah oleh PPSJ, yang ternyata belum disetor ke kas negara sebesar Rp 1,4 miliar.

Baca juga : Konser Dan Event Olahraga Bakal Kerek Ekonomi DKI

Usai mendengarkan pemba­caan dakwaan, terdakwa Indra Sukmono, Saut Rajagukguk, dan Eko Wardoyo menyatakan tidak keberatan. Sedangkan terdakwa Donald Sihombing, bakal mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

“Kami akan mengajukan eksepsi, Yang Mulia. Mohon dikasih kesempatan,” kata Fajar Kusuma Aji, pengacara Donald. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense