RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengungkap jumlah Warga Negara Asing (WNA) yang telah melanggar aturan keimigrasian sepanjang tahun 2024. Totalnya, sebanyak 5.564 kasus. Jumlah itu naik sebanyak 2.125 kasus dibanding tahun 2023.
Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan, pihaknya telah memberi sanksi kepada 130 orang dari total WNA yang melanggar aturan keimigrasian tahun 2024. Sementara, 5.434 lainnya mendapat Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).
“Sepanjang 2024, Kementerian Imipas melalui Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan 12.489 kegiatan pengawasan orang asing dengan penegakan hukum keimigrasian terhadap 5.564 orang,” ujar Agus dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (20/2/2025).
Baca juga : Prestasi Indonesia Kudu Dikenang Generasi Muda
Dia menjelaskan, TAK terhadap WNA yang melanggar keimigrasian tahun 2024 mencakup deportasi dengan usulan penangkalan sebanyak 2.564 orang, kewajiban tinggal di suatu tempat 1.437 orang, deportasi langsung 1.406 orang serta 91 orang dikenakan tindakan lainnya.
Agus memastikan, pihaknya akan melakukan pengawasan komprehensif terhadap WNA secara terpadu, melalui pemanfaatan teknologi dan operasi lapangan, untuk memastikan dipatuhinya aturan keimigrasian Indonensia.
“Pengawasan lapangan akan ditunjang oleh aplikasi digital, antara lain melalui aplikasi penegakan hukum (APGAKUM), aplikasi pelaporan orang asing (APOA) dan aplikasi Subject of Interest,” imbuhnya.
Baca juga : Tata Kelola Dana Pensiun Bakal Lebih Transparan
Agus menambahkan, pihaknya juga berkomitmen melakukan pengawasan keimigrasian terhadap WNA, baik sebelum kedatangan maupun selama mereka berada di Indonesia. Meski autogate hadir untuk pemeriksaan imigrasi yang lebih efisien, aspek pengawasan keimigrasian tetap menjadi prioritas.
Untuk mencegah potensi ancaman terhadap keamanan nasional, seperti terorisme, kejahatan transnasional, atau imigrasi ilegal, WNA yang datang dengan maksud tidak baik dan dengan cara yang nonprosedural, akan menjadi sasaran utama pengawasan Imigrasi.
Sepanjang tahu lalu, lanjut Agus, perlintasan WNA mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, sebesar 22,35 persen atau dari 10.632.034 menjadi 13.008.454 orang.
Baca juga : Luhut: Saya Berharap Dampaknya Tak Banyak
Lonjakan kedatangan WNA tersebut menunjukkan pemulihan pariwisata dan investasi yang akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Di sisi lain, transformasi digital dalam aplikasi penegakan hukum keimigrasian meningkatkan efisiensi kinerja dan kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.