BREAKING NEWS
 

Kabar Terbaru Kasus Pagar Laut

Trenggono Denda Kades Kohod 48 M

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : SISWANTO
Jumat, 28 Februari 2025 08:00 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (ketiga kiri) mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis (27/2/2025). (Foto: ANTARA/Harianto)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ada kabar baru dari kasus pagar laut di Tangerang yang bulan lalu sempat viral. Kepala Desa Kohod, Arsin yang sudah ditahan Mabes Polri, masih harus membayar denda. Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono, Arsin harus membayar denda Rp 48 miliar.

Kabar ini disampaikan Trenggono saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Kamis (27/2/2025). Ia menyebut dua pelaku yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang, Banten, bersedia membayar denda Rp 48 miliar.

Dua pelaku itu adalah Kepala Desa Kohod, Arsin dan anak buahnya berinisial T. Menurutnya, pemberian sanksi kepada keduanya setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan menemukan bukti-bukti.

Baca juga : Mahfud Puji Prabowo

“Dan saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu kemudian juga ada pernyataan,” kata politisi PAN ini.

Meskipun dijatuhkan sanksi yang cukup besar, kata Trenggono, Kades Kohod siap membayarnya. “Selebihnya dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan. Kami kerja sama dengan Bareskrim Polri,” ungkap Trenggono.

Kata Trenggono, kasus pagar laut di Tangerang berbeda dengan kasus di Bekasi, Jawa Barat. Ia menjelaskan, kasus pagar laut di Bekasi di bawah tanggung jawab PT TRPN.

Baca juga : Pemprov Jakarta Awasi Tempat Hiburan Malam

Pemerintah, juga telah menjatuhkan sanksi kepada perusahaan tersebut.

“PT TRPN telah melakukan pembongkaran mandiri pagar laut dan menyatakan bertanggung jawab, serta bersedia membayar denda administrasi sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.

Menanggapi penjelasan Trenggono, sejumlah anggota DPR tampak kaget. Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Nasdem Rajiv mengaku heran, dengan kesiapan Kades Arsin buat bayar denda Rp 48 miliar. “Apakah seorang kepala desa mampu bayar Rp 48 miliar? Mulia sekali sih kepala desa ini mau mengeluarkan uang 48 M untuk pagar laut,” kata Rajiv.

Adsense

Baca juga : Istri Menteri Desa Tetap Lawan Anak Ratu Atut

Sindiran juga datang dari anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo. Dia ragu seorang kepala desa memiliki kemampuan untuk memasang pagar laut hingga 30,16 kilometer. “Apakah ada kemampuan seorang kepala desa memiliki uang sebegitu besar?” Ujar Firman.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense