RM.id Rakyat Merdeka - PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi tutup per hari ini, Sabtu (1/3/2025), pasca diputus pailit. Akibat penutupan permanen pabrik tekstil raksasa itu, 10 ribuan karyawannya harus kehilangan pekerjaan dan menjadi pengangguran. Duh, kasian ya!
Jumat (28/2/2025) menjadi hari terakhir ribuan karyawan Sritex bekerja. Di hari terakhir bekerja itu, banyak karyawan menuliskan pesan dan mencoret-coret seragam kerja mereka sebagai kenang-kenangan. Meski berat, mereka berusaha menerima kenyataan harus menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Di tengah kesedihan, para karyawan masih dihadapkan pada ketidakpastian. Hingga kini, ribuan eks pekerja Sritex belum menerima pesangon maupun tunjangan hari raya yang seharusnya mereka dapatkan.
Baca juga : Alhamdulillah, Kali Ini Puasanya Barengan
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo menyebut pencairan uang pesangon dan THR karyawan menjadi wewenang tim Kurator yang sudah ditunjuk oleh PN Niaga Semarang.
Kepala Disperinaker Sukoharjo Sumarno mengatakan, pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan Sritex telah diputuskan pada 26 Februari 2025. Para karyawan masih bekerja hingga 28 Februari 2025, sebelum perusahaan resmi berhenti beroperasi pada 1 Maret 2025.
"Mulai 1 Maret, operasional PT Sritex berhenti total, dan pengelolaan perusahaan menjadi kewenangan kurator," ujar Sumarno kepada awak media di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Kamis (27/2/2025).
Baca juga : Politisi Golkar Usulkan Amandemen UUD 45...
Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK sebanyak 10.665 orang. Disperinaker Sukoharjo sudah menyiapkan sekira delapan ribuan lowongan pekerjaan baru di perusahaan lain yang ada di Kabupaten Sukoharjo.
Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau akrab disapa Noel, langsung merapat ke Solo. Noel menyatakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan berada di garis terdepan dalam membela hak-hak buruh Sritex yang kena PHK.
“Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu kami terus berkoordinasi dengan manajemen Sritex,” ungkap Noel.
Baca juga : BPJPH Dorong Kantin K/L Kantongi Sertifikasi Halal
Sesuai aturan dan perundang-undangan, perusahaan yang sudah diputus pailit oleh hakim Pengadilan Niaga, maka kendali perusahaan menjadi kewenangan Kurator. “Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum,” tandasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.