BREAKING NEWS
 

Pesangon Dan THR Belum Jelas

Kasian, 10 Ribu Karyawan Sritex Jadi Pengangguran

Reporter : BAMBANG TRISMAWAN
Editor : ADITYA NUGROHO
Sabtu, 1 Maret 2025 08:07 WIB
Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). (Foto: ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc)

 Sebelumnya 
Noel mengatakan, Kemnaker dan manajemen sesungguhnya sudah berupaya maksimal agar jangan terjadi PHK. Namun Kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga, memilih opsi PHK. Maka langkah Pemerintah selanjut­nya, menjamin hak-hak buruh.

Kata dia, Kemnaker akan menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). “Kemnaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya,” tegas Noel.

Ketika ditanya apakah kedatangan ke Solo adalah untuk berkoordinasi dengan manajemen Sritex, Noel mengatakan, bukan. “Kehadiran kami di Solo hari ini, adalah untuk urusan lain. Soal koordinasi dengan manajemen Sritex, tentu saja selalu kami laku­kan,” jelasnya.

Baca juga : Alhamdulillah, Kali Ini Puasanya Barengan

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Pemerintah telah mendelegasikan urusan Sritex kepada Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. "Nanti kita (Pemerintah) tanya pada tim Kurator," kata Airlangga di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (28/2).

Sementara itu, Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengucap­kan terima kasih atas loyalitas dan dedikasi ke mantan karyawannya yang telah membangun perusahaan sejak 1966. "Kalau dihitung, para karyawan ini sudah bersama se­lama 21.382 hari sejak Sritex berdiri pada 16 Agustus 1966," kata Iwan di Semarang, Jumat (28/2/2025).

Manajemen Sritex berjanji kooperatif dan bekerja sama dengan kura­tor agar proses pemberesan berjalan lancar. Iwan memastikan hak-hak karyawan akan dikawal hingga tuntas.

Baca juga : Politisi Golkar Usulkan Amandemen UUD 45...

Kurator kepailitan Sritex Denny Ar­diansyah, menyebut, PHK massal ini bagian dari syarat administratif agar karyawan bisa segera mencari peker­jaan baru. “Karena itu, kami fasilitasi dengan meminta petugas dinas tenaga kerja dan BPJS Ketenagakerjaan datang ke pabrik Sritex. Tidak perlu para karyawan mendatangi kantor dinas atau BPJS," kata Denny.

Ia menegaskan, hak karyawan masuk dalam daftar tagihan utang yang diprioritaskan. Sebelumnya, rapat kreditur kepailitan Sritex me­mutuskan tidak ada keberlanjutan usaha. Seluruh aset akan dibereskan untuk membayar utang. Keputusan ini diambil setelah mempertimbang­kan kondisi yang telah disampaikan kurator dan debitur pailit.

Dia menambahkan, hak karyawan masuk dalam daftar tagihan utang yang diprioritaskan. Sebelumnya, rapat kreditur kepailitan Sritex me­mutuskan tidak ada keberlanjutan usaha. Seluruh aset akan dibereskan untuk membayar utang. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi yang telah disampaikan kura­tor dan debitur pailit. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense