RM.id Rakyat Merdeka - Dengan dukungan Kemitraan Australia-Indonesia melalui Program INKLUSI, SETARA Institute menerbitkan Indeks Inklusi Sosial Indonesia (IISI).
Dirilis pada 6 Maret 2025, IISI menggambarkan capaian kinerja pembangunan inklusi sosial, baik pada variabel aspirasional, yang memuat indikator capaian pemenuhan hak-hak masyarakat, serta variabel pendekatan, yang memuat indikator proses pembangunan dalam bentuk rekognisi, partisipasi, resiliensi dan akomodasi.
Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menjelaskan, IISI akan menjadi penanda awal dan baseline kinerja pembangunan inklusi sosial yang menjadi standar dalam setiap bidang pembangunan pemerintahan baru.
Salah satu rekomendasi dari studi inklusi sosial yang dilakukan SETARA Institute, menurut Halili Hasan, perencanaan pembangunan yang sedang dirancang oleh pemerintah daerah hasil Pilkada 2024, semestinya memastikan inklusi sosial sebagai variabel utama dan standar pembangunan daerah.
Baca juga : MPMInsurance Berikan Apresiasi Agen dalam Mendorong Pertumbuhan Positif
"Sebagaimana inklusi sosial diadopsi oleh pemerintah pusat dalam dua paket perencanaan pembangunan yakni Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)," jelas Halili Hasan dalam keterangannya, Minggu (9/3).
Untuk mendorong perencanaan pembangunan inklusif di daerah, SETARA Institute menyusun suatu alat kebijakan yang bisa menjadi komplemen penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
"Alat kebijakan ini memuat pedoman penyusunan RPJMD yang inklusif, yang dalam kerangka pengukuran IISI mencakup kelompok perempuan, penyandang disabilitas, minoritas agama/kepercayaan dan masyarakat adat," jelas Halili Hasan.
Halili menerangkan ada 4 indikator rencana pembangunan inklusif yang mesti dipedomani oleh Pemerintah Daerah dan juga bagi masyarakat sipil yang hendak mengadvokasi perencanaan pembangunan.
Baca juga : Tap Insure-MOFI Kerja Sama Proteksi Kendaraan dan Properti yang Lebih Inklusif
Pertama, rekognisi yang berarti bahwa RPJMD memberikan pengakuan terhadap terhadap subjek, hak asal usul yang melekat, eksistensi perempuan, penyandang disabilitas, minoritas agama/kepercayaan, masyarakat adat dan kelompok marjinal lainnya.
Kedua resiliensi, yang berarti bahwa RPJMD dirancang untuk dapat meningkatkan kemampuan kelompok masyarakat untuk bertahan, beradaptasi terhadap kondisi-kondisi krisis tertentu dan mampu mengatasi tekanan atau tantangan tersebut termasuk menyediakan mitigasi konflik sosial, sistem peringatan dini, dan respon dini pada kondisi ketahanan masyarakat.
Ketiga partisipasi, yang berarti bahwa RPJMD disusun dengan melibatkan dan menciptakan kemampuan dan kesempatan kelompok masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan sosial, pekerjaan, pendidikan, politik, dan pemerintahan.
Keempat akomodasi: yang berarti bahwa RPJMD dapat memastikan dan menjamin keterhubungan dan keterjangkauan layanan dan/atau informasi bagi kelompok masyarakat yang menjadi sasaran pembangunan.
Baca juga : Festival Suara Kembali Hadirkan Musisi Indonesia dan Internasional di Nuanu
Selain menyediakan standar RPJMD yang inklusif, alat kebijakan atau policy tools yang dirancang SETARA Institute juga memuat agenda rencana aksi strategis yang bisa diadopsi oleh pemerintah daerah untuk memastikan keterpenuhan hak-hek kelompok rentan, utamanya kelompok perempuan, penyandang disabilitas, minoritas agama/kepercayaan, dan masyarakat adat.
"Alat kebijakan ini juga menyediakan check list untuk mendiagnosa kualitas adopsi inklusi sosial dalam perencanaan pembangunan," pungkas Halili.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.