BREAKING NEWS
 

Sidang Suap Pemvonis Bebas Ronald Tannur

Ahli: Hakim Tidak Boleh Bertemu Pihak Berperkara

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : WIDIA SAPUTRA
Rabu, 12 Maret 2025 07:15 WIB
Ahli hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho menjadi saksi ahli dalam sidang kasus suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Suraba­ya terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/3/2025). (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ahli hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho menegaskan, seorang hakim seharusnya tidak boleh bertemu dengan pihak berperkara. Andaipun terjadi, maka hakim tersebut telah kehilangan sisi sosialnya.

Hibnu mengemukakan hal ini dalam sidang kasus suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Suraba­ya terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dirinya dihadirkan jaksa penuntut Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai ahli di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 11 Maret 2025.

Adapun terdakwa dalam kasus ini tiga hakim nonaktif PN Sura­baya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Baca juga : DPR Puji Jenderal Sigit

"Itu rangkaian perbuatan. Yang pertama, ketika seorang hakim, nah ini memang hakim itu profesi yang kehilangan masa sosialnya. Ketemu orang pun ng­gak boleh, apalagi ketemu pena­sihat hukum. Jadi, ada sisi sosial yang hilang," terang Hibnu.

"Ketemu siapa nggak boleh, makan pun kadang-kadang ng­gak boleh. Saking hati-hatinya," dia menambahkan.

Hibnu mengatakan seorang hakim seharusnya menolak pertemuan dengan pihak berperkara. Hal itu dikarenakan posisinya berprofesi sebagai pengadil yang memeriksa dan mengadili suatu perkara.

Baca juga : RI Berpeluang Jadi Basis Produksi Kendaraan Listrik

"Oleh karena itu, dalam perte­muan-pertemuan itu, idealnya ti­dak dilakukan, menolak, karena posisinya. Apalagi berhubungan dengan suatu perkara," kata Hibnu.

Menurut Hibnu, rangkaian perbuatan sebagaimana dalam ilustrasi yang disampaikan jaksa, mewujudkan konsep untuk mengubah putusan. Kata dia, hal itu juga didukung dengan adanya pemberian uang yang dilakukan sebelum putusan diketok.

"Apalagi kalau sampai pemberian itu dilakukan sebelum (vo­nis). Ini akan menguatkan sekali. Kalau sebelum itu, sudah masuk kualifikasi suap tadi," beber Hibnu lagi.

Adsense

Baca juga : Gojek & Grab Sudah Siap Bagikan Bonus

Dalam ilustrasinya, jaksa menyebut mengenai pertemuan yang dilakukan seorang penasihat hukum dengan hakim yang memeriksa kasus yang ditanganinya. Pertemuannya dilakukan di dalam dan luar area pengadilan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense